Pemkot Tangerang Tetapkan Sembilan Cagar Budaya yang Dilindungi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Oktober 2016
Pemkot Tangerang Tetapkan Sembilan Cagar Budaya yang Dilindungi

Klenteng Boen Tek Bio (Foto: MP/Widi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Budaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menetapkan 9 bangunan sebagai cagar budaya yang dilindungi. Sembilan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini diantaranya adalah Masjid Kali Pasir di belakang Pasar Lama Kota Tangerang,
Klenteng Boen Tek Bio di Pasar Lama, Klenteng Boen San Bio di Pasar Baru, Stasiun Kereta Api di Pasar Lama, Pintu Air Sepuluh (Sangego), Benteng Heritage di Pasar Lama, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Pria, LP Anak Wanita, dan LP Anak Pemuda.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang, Nurul Huda menjelaskan, penatapan 9 cagar budaya ini sudah melalui proses kajian yang melibatkan pihak kementrian. Penetapan ini juga, kata Nurul, berdasarkan Undang Undang RO No 11 Tahun 2010.

“Yang ditetapkan senagai bangunan cagar budaya di Kota Tangerang berdasarkan Undang Undang No 11 tahun 2010 itu ada sembial. Tiga tempat ibadah, bangunan rumah Tiong Hoa yaitu Benteng Heritage, dan selebihnya bangunan milik pemerintah, seperti Stasiun Kereta Api Kota Tangerang, dan LP,” ujar Nurul Huda kepada merahputih.com, Senin (03/10).

Pintu Air Sepuluh, Sungai Cisadane, Kota Tangerang. (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

Ia juga menjelaskan, kreteria bangunan cagar yang ditetapkan sesuai Undang Undang No 11 Tahun 2010, adalah bangunan, atau benda yang usianya di atas 50 tahun, mewarisi arsitektur pada zamannya, dan memiliki nilai-nilai ilmu pengetahuan. Namun demikian, kata Nurul, 9
bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, tidak ada yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang.

“LP milik Kemenkum dan HAM, stasiun kereta api milik PJKA, Benteng Heritage milik perseorangan, dan tempat ibadah milik yayasan. Jadi untuk pengelolaannya kita masih menunggu Perda. Ini sudah kita ajukan,” paparnya.

Kasub Bag TU LP Anak Pria Kota Tangerang, Agung Jayadi mejelaskan, gedung LP Anak Pria Kota Tangerang berdiri tahun 1925, pada zaman kolonial Belanda. Menurut Agung, bangun ini dibuat awalnya untuk menghubkum anak-anak orang Belanda yang bandel dan nakal.

“Bangunannya masih asli, tidak ada yang dipugar. Hanya saja, pada bagian depan ini ditambah sedikit, supaya kalau ada tamu terlihat pantas saja, seperti ada kanopinya,” pungkasnya. (Wid)

BACA JUGA:

 

#Wisata Tangerang #Budaya Tangerang
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Bagikan