Pedofil Jaringan Internasional Setubuhi Anak Kandung Sambil Live Streaming

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Mei 2017
Pedofil Jaringan Internasional Setubuhi Anak Kandung Sambil Live Streaming
Polda Metro Jaya saat gelar perkara penangkapan pelaku pedofilia jaringan internasional, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5). (MP/Angga Yudha Pratama)

Agus Iswanto (AI) alias Denny Agus (DA), pelaku pedofilia jaringan internasional, kerap melakukan live streaming saat sedang melakukan persetubuhan dengan kedua korbannya, DAE (17), yang merupakan anak kandungnya, dan DAL (10), keponakannya, melalui media Skype di grup maupun person to person.

"Tersangka melakukan live streaming Skype saat melakukan persetubuhan dengan anak dan keponakannya pada saat berumur 10 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5).

Perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anaknya sejak umur 2 tahun sampai dengan 17 tahun. Sementara terhadap keponakannya, tersangka melakukannya sejak berumur 3 tahun sampai dengan 6 tahun.

Tersangka kerap mengirimkan foto dan video tersebut ke grup Skype, grup WA, grup Telegram.

"Sebelum melakukan, dia kasih tahu dulu ke grup-grupnya 'kita mau show' akhirnya banyak yang buka," ucap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

Dari pengungkapan itu, diketahui bahwa tersangka tergabung dalam beberapa grup internasional yang berisikan pelaku-pelaku pedofilia dari berbagai negara.

Dari HP tersangka, penyidik menemukan sebanyak 28 group Whatsapp internasional pecinta seks anak-anak atau pedofilia dengan total member 4.221 orang dan 50 grup Telegram internasional pecinta seks anak-anak atau pedofilia dengan total member 14.045 orang.

Selain itu, ditemukan pula tujuh grup Skype pedofilia internasional dengan total member 1.023 orang dan 8 channel Telegram internasional pecinta seks anak-anak atau pedofilia.

"Di dalam grupnya, ada dari Costa Rica, Brasil, Argentina, Cile, Meksiko, Kolombia, Yaman dan negara-negara lain," kata Wahyu.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1 akun Skype atas nama DA, 1 unit laptop Acer Aspire 4752G warna biru, 1 unit handphone Oppo A39 warna rose gold, 1 unit handphone ASUS zenfone 5 warna hitam dan 1 unit handphone Samsung Galaxy GT-S 5360 sebagai barang bukti.

Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Ayp)

Baca juga berita terkait pengungkapan pelaku pedofilia jaringan internasinal di: Polda Metro Tangkap Pelaku Pedofilia Jaringan Internasional

#Pedofil #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan