PBNU: Harus Ada UU Larang Pernikahan Sesama Jenis


Ilustrasi pernikahan sesama jenis
MerahPutih Peristiwa - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk pernikahan sesama jenis yang berlangsung pada Sabtu (10/10) di Desa Clutang, Musuk, Boyolali, Jawa Tengah. Sebab, hal itu jelas melanggar agama.
"Agama manapun, Katolik, Yahudi semua melarang," tegas Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Said, PBNU telah mendesak pemerintah untuk melarang perbuatan tersebut. Bahkan, pihaknya mengusulkan adanya undang-undang.
"Ya undang-undang yang melarang, sehingga bisa ditindak," katanya.
Said menambahkan, terkait sanksi apa yang diberikan apabila hal itu dilakukan, ia menyerahkan kepada pemerintah. "Soal hukum terserah kebijakan pemerintah," tandasnya.
Menurut perangkat Desa Clutang, Suryati, pasangan itu tidak pernah meminta izin terkait pernikahan tersebut.
Dia mengaku tidak mungkin memberi izin atas pernikahan tersebut karena melanggar aturan pernikahan dan dilarang agama.
"Tidak mungkin diberi izin, kan nantinya melegalkan pernikahan sesama jenis," kata Suryati, beberapa waktu lalu.(mad)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Cinta Segitiga Berujung Bencana! Pria Paruh Baya Tega Bakar Rumah Karena Curiga Istri Seorang Lesbian

Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri

Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
