Pasca Lebaran, Pembantu Rumah Tangga Bertambah


Ilustrasi pembantu mudik. (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Megapolitan – Memasuki enam hari pasca-Lebaran, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pancaran Kasih menyebutkan pembantu rumah tangga baru semakin bertambah.
Ihwal demikian, menurut salah seorang pengurus LPK Pancaran Kasih disebabkan meningkatnya pemesanan terhadap jasa tersebut.
"Kalau di kami (LPK Pancaran Kasih), alhamdulillah sampai sejauh ini semakin bertambah meski belum terlalu signifikan," tutur Asih selaku salah seorang pengurus LPK Pancaran Kasih kepada merahputih.com, Selasa (12/7).
Meski demikian, Asih juga mengatakan pembantu baru akan mengalami peningkatan besar seminggu setelah Lebaran. "Biasanya seminggu setelah Lebaran, baru akan ketahuan data yang masuk. Untuk sementara ini, alhamdulillah, sudah ada tenaga pembantu baru," kata Asih.
Sebagai penambahan informasi, LPK Pancaran Kasih sendiri beralamat di Perumahan Pondok Gede Permai Blok C 38 No.3, Jati Asih, Bekasi.
Adapun proses seleksi penerimaan pembantu rumah tangga di antaranya berusia maksimal 40 tahun dan minimal 18 tahun dengan pendidikan sekurang-kurangnya SMP. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga

RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas

Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak

DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS

RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja

Ratifikasi ILO 189 jadi Langkah Penting untuk Hak Pekerja Rumah Tangga dan Migran di Indonesia

Pemprov DKI Minta Pendatang Baru Wajib Bawa SKPWNI untuk Tinggal di Jakarta
