Partai Golkar Juga Pernah Diserang Pakai Ayat Al Quran

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 21 Maret 2017
Partai Golkar Juga Pernah Diserang Pakai Ayat Al Quran
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Saksi ahli agama Islam pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ishomuddin diminta Hakim Ketua Dwiarso memberikan pandangannya soal penggunaan Al Maidah saat kampanye.

Saksi yang merupakan Rais Syuriah di PBNU itu mengatakan menggunakan ayat Al Quran untuk menyerang tidak dibenarkan.

"Tidak pada tempatnya, seperti dulu saya pernah dengar soal ayat jangan dekati pohon khuldi tapi dipelesetkan jadi pohon beringin. Al Quran tidak boleh digunakan untuk menyerang," ujar Ahmad Ishomuddin saat menjadi saksi ahli meringankan pihak Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Menurut staf pengajar Fakultas Syariah di IAIN Raden Intan Lampung itu, kitab suci Al Quran merupakan hidayah. Jadi, surat Al Maidah 51 tidak boleh dikaitkan dengan politik atau untuk kampanye.

"Al Maidah 51 tidak ada kaitannya dengan kampanye atau politik. Tapi kalau digunakan untuk mengingatkan boleh saja, tapi bukan untuk menyerang," pungkasnya. (Fdi)

#Al Maidah 51 # Penistaan Agama #Sidang Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan