Parade LGBT di Yerusalem, 6 Orang Ditikam


Pelaku penikaman di parade homoseksual, Yerusalem. (Screenshot BBC)
MerahPutih Internasional - Seorang pria ditangkap setelah menikam enam warga Yerusalem yang sedang merayakan parade LGBT, pada Kamis kemarin (30/7).
Salah seorang polisi mengatakan bahwa pelaku penikaman ini adalah orang yang sama dengan pelaku penikaman di parade pada tahun 2005.
Pria yang bernama Yishai Schlissel tersebut adalah seorang Yahudi ulta-Ortodox yang sebelumnya pernah dipenjara selama 12 tahun karena kasus sebelumnya. Ia baru saja bebas dari penjara sekitar tiga minggu yang lalu.
Seperti dilansir BBC, akibat penikaman ini dua orang mengalami luka serius.
"Aku tidak menyadari apa yang terjadi. Aku menarik temanku dan melarikan diri," ujar seorang saksi mata, Yasmin Yusupov.
"Ketika kami kembali, aku melihat banyak korban di lantai," sambungnya.
Parade pun berlangsung kembali setelah pelaku ditangkap dan korban dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA:
Polisi Menembak Mati Pemimpin Lashkar-e-Jhangvi
Hanya Karena Jual Tisu, Seorang Anak Dipukuli Pria Dewasa
Ikut Pawai LGBT, Aming Dikecam Netizen
Setelah Pernikahan LGBT Disahkan, Pria Ini Minta AS Sahkan Poligami
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ

Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!

Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri

Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras

Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter

53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi

RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal

Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT

Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis

Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara
