Palsukan Dokumen, Mahfud MD Tetap Bela Abraham Samad


Mahfud MD masuk ke dalam mobilnya setelah bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2). (antarafoto)
MerahPutih Nasional - Bareskrim Mabes Polri sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Ketua KPK Abraham Samad. Sebab, Samad dianggap melakukan pemalsuaan dokumen. Kendati memalsukan dokumen, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, tetap saja membela Abraham.
Anehnya, Mahfud mengatakan bahwa pemalsuan dokumen Abraham tersebut tidak termasuk katagori masalah serius. Kata Mahfud, pemalsuan dokumen Abraham yang dilaporkan seorang perempuan bernama Feriyani Lim tersebut tidak merugikan pihak manapun.
"Itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan masalah serius pemalsuaan yang di Sulawesi Barat itu," kata Mahfud kepada wartawan usai menemui pimpinan KPK di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Menurut Mahfud, mala prohibita lebih cenderung pada pelanggaran aturan. Maka dari itu, dia menegaskan bahwa dalam situasi dan kondisi tertentu tindakan yang berisifat mala prohibita, seperti pemalsuan dukumen Abraham, tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh undang-undang. Misalnya, ada seseorang mencantumkan nama orang lain di Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan praktis
"Misalnya juga saya punya pembantu tanpa dokumen resmi dari daerah asalnya," pungkas guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Meski bukan pelanggaran serius, Mahfud mengatakan bahwa tindakan pemalsuan dokumen Abraham tetap saja menyalahi prosedur. Menurutnya, jika pemalsuan dokumen Abraham dianggap pelanggaran serius maka akan menjadi terkesan kriminalisasi.
"Jadi kalau begitu-begitu dijadikan pidana yang serius, itu menimbulkan kesan kriminalisasi," kata Mahfud. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Diperiksa karena Siniarnya Diduga Sering Singgung Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Jangan Sampai Jadi Bentuk Pembungkaman

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kian Memanas! Mantan Ketua KPK Bakal Diperiksa Polisi Bareng Rustam Effendi

Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

4 Tersangka Pagar Laut Tangerang tidak Ditahan, Tapi Dicekal Keluar Negeri

Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
