Nyabu, Tiga Wartawan Bodrek Diciduk Polisi


MerahPutih Kriminal - Tiga orang wartawan gadungan berhasil ditangkap jajaran satuan Polres Sukabumi, Jawa barat. Ketiganya ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Athena Rustandi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan oknum wartawan mingguan dengan inisial Ri, Bo dan Bu.
"Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Legos, RT 01, RW 04, Desa Mekarsari. Dari tangan para tersangka ditemukan alat isap sabu atau bong dan sabu-sabu bekas pakai," kata Athena Sutandi seperti dilansir dari Antara baru-baru ini.
Menurutnya, penangkapan ketiga wartawan ini berkat laporan warga yang melaporkan kepada kepolisian. Setelah diselidiki ternyata benar dan langsung melakukan penangkapan kepada ketiga wartawan yang kerap menyalahgunakan profesinya tersebut untuk memeras orang lain.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas penangkapan ketiga tersangka pengguna dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini," terang dia.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasa 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ketiga oknum wartawan ini saat ini masih diperiksa dan mendekam di Sel Mapolres Sukabumi.
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
