Negara Dirugikan Rp3,7 Triliun Akibat SKL BLBI Sjamsul Nursalim

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 25 April 2017
Negara Dirugikan Rp3,7 Triliun Akibat SKL BLBI Sjamsul Nursalim
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (FOTO: Mp/Ponco)

Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) diduga mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp3,7 triliun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, hal tersebut sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurutnya, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) pada April 2004 telah menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim, yang merupakan salah satu penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Basaria menjelaskan, Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku ketua BPPN pada Mei 2002 mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses likuidasi terhadap kewajiban obligor.

Menurutnya, restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI, dalam hal ini BDNI kepada BPPN sebesar 4,8 triliun. Setelah adanya restrukturasi, Sjamsul baru menyerahkan Rp1,1 triliun.

"Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Sehingga, seharusnya masih ada kewajiban dari obligor sebanyak 3,7 triliun yang belum ditagihkan," pungkasnya.

Kemudian, lanjut Basariah, pada bulan April 2004 Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap Samsul Nursalim atas kewajibannya kepada BPPN.

"Padahal saat itu, masih ada seharusnya kewajiban dari Samsul sebanyak Rp3,7 triliun," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait skandal korupsi BLBI di: KPK Tetapkan Syafruddin Temenggung Tersangka Korupsi BLBI

#Kasus BLBI #Sjamsul Nursalim #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan