Motif Lain di Balik Pembunuhan Janda Bohay Mpih

Ana AmaliaAna Amalia - Rabu, 15 April 2015
Motif Lain di Balik Pembunuhan Janda Bohay Mpih

Deudeh Alfisahrin (26) janda bohay yang akrab disapa Mpih tewas di kamar kosnya pada Sabtu (11/3). Janda Bohay tersebut diduga memiliki akun twitter @tataa_chubby

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Kriminal - Hingga saat ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus terkait tewasnya janda bohay Deudeh Alfisharin alias Mpih di Tebet Timur Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2015 malam lalu.

Polisi masih terus menelusuri keterangan dari tersangka yang berinisial MPS. MPS merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap oleh pihak polisi, terkait pembunuhan janda bohay alias Tata.

MPS mengakui bahwa dirinya telah mengenal korban Alfisharin alias Mpih ini sejak Maret lalu, dan sudah dua kali mereka melakukan hubungan intim. (Baca: Ini Kronologi Janda Bohay Mpih Meregang Nyawa)

"Tersangka telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak dua kali. kali pertama masih berjalan baik- baik, kali kedua pada tanggal 10 april 2015 lalu, dan akhirnya tersangka membunuh korban di tempat kost-kostannya," ungkap  Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Albert T. Sianipar berdasarkan pengakuan pelaku, Rabu, (15/4).

Dikatakan Albert bahwa, kemungkinan niat MPS bukan hanya melakukan hubungan intim saja dengan korban, namu MPS juga mempunyai niat untuk mengambil barang- barang milik korban. Karena polisi telah berhasil menyita barang- barang korban yang saat itu diambilkan oleh MPS.

Barang - barang tersebut sudah diamankan oleh pihak Polda seperti, empat unit handphone, satu buah Macbook Mini, satu buah Ipad satu buah laptop serta uang sebesar Rp2,8 juta milik korban. Kini barang barang tersebut telah disita dan diamankan oleh pihak Polda. (Baca: Tersangka Pembunuh Janda Bohay Mpih Ditangkap di Bogor)

Tersangka MPS berprofesi sebagai Guru bumbingan belajar di daerah Kedota Jakarta barat, MPS menpunyai seorang anak yang saat ini telah berusia 8 tahun serta seorang istri yang saat ini sedang hamil.

Atas perbuatannya MPS dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP sebagaimana yang dimaksud tersangka telah melakukan pembunuhan dan pencurian, maka tersangaka akan dijerat 15 tahun penjara. (gms)

#Janda Bohay #Deudeuh
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Bagikan