Miryam Haryani Akan Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 27 Maret 2017
Miryam Haryani Akan Dikonfrontir dengan Penyidik KPK
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S di sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sidang dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari Senin (27/3) ini. Sidang akan menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam Haryani dan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miryam akan didengar kembali kesaksian terkait keterangannya pekan lalu bahwa dirinya dalam tekanan saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Lantaran itu, dia mencabut semua keterangan di dalam BAP.

Majelis Hakim akan meminta keterangan dari ketiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan terkait keterangan Miryam. Miryam dan ketiga penyidik KPK akan dikonfrontir dalam persidangan.

"Agenda sidang hari mendengarkan keterangan Miryam Haryani dan ketiga penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/3).

Seperti diketahui, Miryam mengaku di depan majelis hakim dirinya ditekan penyidik saat diperiksa. Oleh karena itu, Miryam mencabut keterangan di dalam BAP.

"Saya diancam Pak, sama penyidik. Saya baru duduk, itu yang terjadi. Saya diancam sama penyidik tiga orang. Pakai kata-kata, Pak," ujar Miryam pada Kamis (23/3).

"Jadi waktu saya dipanggil tiga orang. Seingat saya Novel, Damanik, satu lagi lupa. Saya baru duduk, beliau bilang, 'ibu tahun 2010 mestinya ibu sudah ditangkap.' Saya gak tahu alasannya, saya ditekan. Saya tertekan waktu saya disidik. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya gak mau pak," ujar politisi Hanura itu sambil menangis.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam saat menjadi anggota Komisi II disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman, sebesar US$100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.

Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$25.000.

Tapi pada persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan telah ditandatanganinya.

Baca juga berita sebelumnya terkait Miryam Haryani dalam sidang kasus korupsi e-KTP di sini: Mengaku Diancam Penyidik KPK, Miryam Haryani Menangis di Sidang e-KTP

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi #Miryam Haryani #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan