Miryam Ajukan Pra-pradilan Terkait Status Tersangka Keterangan Palsu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 April 2017
Miryam Ajukan Pra-pradilan Terkait Status Tersangka Keterangan Palsu
Sidang e-KTP dengan pejabat Kemenkeu Sambas Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Politisi Hanura, Miryam S Haryani mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka oleh KPK karena memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan Abduh mengatakan, pada Jumat (21/4) lalu gugatan pra-peradilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat lalu. Pra-peradilan atas penetapan tersangka pada klien saya yang dilakukan KPK, " kata Aga Khan di Jakarta, Selasa (25/4).

Kuasa hukum mantan anggota komisi II DPR itu juga meminta agar KPK menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh kliennya.

"Dengan pengajuan pra-peradilan ini, kami meminta KPK menghargai hukum yang kami tempuh," pungkas Aga.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sebelumnya, dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. (Pon)

Baca juga berita terkait e-KTP: Sidang E-KTP, Staf BPPT Mengaku Beberapa Kali Diberi Uang

#Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan