Minta Salinan Putusan, KPK Kirim Surat ke PN Jaksel

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 16 Februari 2015
 Minta Salinan Putusan, KPK Kirim Surat ke PN Jaksel

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) bersama Deputi Pencegahan KPK Johan Budi (kanan) melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengeluarkan sikap terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Pimpinan KPK dan beberapa pihak hanya menggelar rapat untuk membahas beberapa opsi yang akan ditempuh.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya sudah menghormati putusan hakim yang memenangkan pihak Komjen Pol Budi. Namun demikian, bukan berarti lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad tersebut akan terus diam. Sebab, kata Johan, KPK akan melayangkan surat permohonan permintaan salinan putusan hakim yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi itu.

"Kita akan mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan PN," kata Johan saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (16/2).

Menurut Johan, KPK akan mengkaji secara sempurna putusan dari Pengadilan jika salinan putusan yang dibacakan hakim Rizaldi tersebut sudah diterima. Oleh karena itu, kata Johan, sampai saat ini KPK belum memutuskan opsi yang akan ditempuh atas tidak diterimanya segala eksepsi oleh pengadilan itu.

Baca Juga: KPK Diminta Segera Eksekusi Putusan Praperadilan BG

"Tentu kita menunggu salinan hakim. Harus mempelajari dulu apa yang ada di salinan putusan. Kami akan kirim surat ke PN. Tapi KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati putusan itu. Tentu kita hormati prosesnya," kata Johan yang juga mantan jurnalis itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Sarpin memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga Penetapan Aquo (tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum.

"Menyatakan penyidikan penetepan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Sarpin. (hur)

#Johan Budi #KPK Vs Polri #Praperadilan Budi Gunawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman
Sebenernya soal ini bukan mudah atau susah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 31 Juli 2024
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman
Indonesia
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Johan Budi akan pamit dari DPR dan PDIP. Hal itu menyusul dirinya yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juli 2024
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Indonesia
Anggota DPR Ingatkan Polisi: Jangan Ada Penyidikan dengan Penganiayaan
"Terlebih saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat tegas, tidak mengkompromikan oknum polisi yang melakukan pelanggaran sekecil apa pun, apalagi sampai ada yang meninggal,” imbuhnya.
Andika Pratama - Rabu, 02 Agustus 2023
Anggota DPR Ingatkan Polisi: Jangan Ada Penyidikan dengan Penganiayaan
Indonesia
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Satgas TPPO Polri menindak tegas dan menyelesaikan kasus TPPO yang sudah jadi momok di negeri ini.
Andika Pratama - Selasa, 13 Juni 2023
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Indonesia
PDIP Sebut Johan Budi Digeser dari BURT DPR tak Terkait Dewan Kolonel
"Dugaan saya tidak berkaitan dengan Dewan Kolonel. Untuk pastinya silahkan tanya ke Sekjen PDIP (Hasto Kristiyanto)," ucap Utut
Andika Pratama - Selasa, 01 November 2022
PDIP Sebut Johan Budi Digeser dari BURT DPR tak Terkait Dewan Kolonel
Bagikan