Menteri Yuddy Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas. Ini Syaratnya


Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meninjau ruang Traffic Management Centre di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3). (Foto: Antara/Indrianto)
MerahPutih, Nasional-Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan menggunakan mobil dinas saat mudik bersama keluarga. Hal tersebut dilakukan demi memudahkan dan memberikan kesejahteraan bagi para PNS tersebut.
"Ini merupakan salah satu cara untk memberikan kesejahteraan dan kemudahan bagi para pemudik," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (29/6).
Lebih lanjut, Menteri Yuddy mengatakan para pemudik yang boleh menggunakan mobil dinas hanya golongan eselon III ke bawah. Hal tersebut dikarenakan, PNS golongan Eselon 3 ke bawah dikhawatirkan hanya memiliki uang pas-pasan untuk memenuhi kebutuhannya selama Lebaran nanti.
Untuk diketahui, gaji PNS terendah sekira Rp2 juta sementara gaji tertinggi mencapai sekira Rp6 juta.
Adapun syarat lainnya, harus sudah berkeluarga, berpenghasilan rendah, tidak mempunya mobil pribadi, memiliki komitmen untuk merawat kendaraan dinas, dan mendapatkan izin tertulis dari atasannya. (Rfd)
Baca Juga:
Pelni Prediksi Penumpang Mudik Naik Dua Persen
Maskapai Penerbangan Dilarang Katrol Harga Tiket Bagi Pemudik
Garuda Indonesia Beri Diskon 10-15 Persen untuk Mudik Lebaran