Menteri Jonan Ancam Pengusaha Angkutan Terkait Tarif


Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memperingati para pengusaha angkutan untuk tidak seenaknya saja menaikkan tarif (Foto: AntaraFoto)
MerahPutih Nasional - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik usaha moda transportasi yang menaikan tarif tidak sesuai aturan.
Pernyataan tegas tersebut keluar dari pernyataan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, usai meresmikan stasiun Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/7).
Jonan mengancam akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak patuh aturan apa lagi sampai memanfaatkan momentum lebaran untuk mengeruk keuntungan besar.
"Harus sesuai dengan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah, tidak boleh lewat dari situ, lewat ada sanksi tegas," tandasnya.
Jonan mengaku sejauh ini belum ada ketentuan kenaikan tarif transportasi jelang lebaran. "Belum ada kenaikan tarif, nanti dibahas," ujarnya.(fdi)
Baca Juga:
Bandara Soetta Kebakaran, Menteri Jonan Evaluasi Kinerja AP II
Menteri Jonan Tunggu Hasil Investigasi Kebakaran Bandara Soetta
Dunia Penerbangan Amburadul, Menteri Jonan Ancam Pecat Pejabat Eselon I
Dwelling Time Lama, Menteri Jonan Ngamuk Salahkan Kontainer
Bagikan
Berita Terkait
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000

Wacana Pemprov DKI Jakarta Kaji Kenaikan Tarif TransJakarta Pasca DBH Dipotong

Kadishub Jamin MRT dan LRT Aman dari Kenaikan Tarif Imbas Pemangkasan Anggaran, Tidak Seperti TransJakarta

Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Demo Besok, Menhub: Kami tak Bisa Cegah

Kementerian Perhubungan akan Tertibkan Kendaraan Truk Bermuatan Over Dimensi

Raker Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR Bahas Program Kerja Kemenhub Tahun 2025

Raker Menteri Perhubungan dan Menteri PU dengan Komisi V DPR bahas Evaluasi Arus Mudik Lebaran 2025

Puncak Arus Balik Hari Ini, 117 Ribu Kendaraan Diprediksi Bergerak ke Arah Jakarta

Menhub Dukung Perpanjangan WFA ASN Atasi Arus Balik Lebaran 2025
