Mensesneg: Perpres DP Mobil Pejabat Dicabut

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 06 April 2015
Mensesneg: Perpres DP Mobil Pejabat Dicabut

ANTARA FOTO/Andika Wahyu/Spt/15.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan untuk mencabut Peraturan Presiden 39 tahun 2015 tentang penambahan biaya uang muka mobil pejabat.

"Presiden sudah memerintahkan untuk dicabut," kata Praktikno, di DPR, Jakarta, Senin (6/4).

Menurut Pratikno, pencabutan Perpres tersebut bukan dikarenakan menyalahi aturan. Sebab, pembahasan Perpres tersebut cukup panjang dan melalui mekanisme yang benar. (Baca: Melunak, DPR Restui Badrodin Haiti Jadi Kapolri)

"Secara prosedur berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, ada pertimbangan, ada pos anggaran yang sudah disiapkan," sambung Pratikno.

Dijelaskan Pratikno, pencabutan tersebut karena terjadi dinamika di tengah masyarakat setelah diundangkan selama tiga bulan terakhir. Selain itu, penambahan uang muka pembelian mobil juga dirasa tidak tepat lantaran ekonomi dalam negeri sedang tidak stabil. (Baca: Fadli Zon: Kisruh Kapolri Harus Selesai 20 April)

"Ada beberapa masalah, ekonomi terutama tekanan ekonomi global," tandasnya. (mad)

Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me
Bagikan