Menkum HAM Berdayakan Pensiunan Tentara Jadi Sipir Lapas
MerahPutih Nasional- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly, merasa belum puas dengan perbaikan pada lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurutnya, masalah utama yang dihadapi adalah over kapasitas.
"Di beberapa daerah di Riau kemarin dari 300 kapasitas, 1.300 orang di dalam. Jadi bisa kita bayangkan kondisinya yang sangat mengerikan sekali," kata dia, di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (30/12).
Di samping itu, kata Yasonna juga mengkritisi jumlah pengawas yang sangat sedikit. Di salah satu daerah misalnya, 9 orang pengawas harus memantau 1.300 narapidana. Karena itu, harus ada penanganan tenaga lapas.
"Dengan cara merekrut, kita udah ada draft MoU dan sudah sampaikan di rapat kabinet, kita mau mengalihkan temen-temen TNI yang bintara, yang pensiun 53 tahun kita alihkan jadi petugas lapas kita tentu dengan training sebelumnya. Kalo gak, setiap petugas LP kita terutama masuk malam selalu berdoa dia, jangan ada yang melarikan diri," jelasnya.
Lebih jauh, politisi PDIP ini menambahkan, kalau membangun lapas baru membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga perlu solusi lain, yaitu dengan meredistribusi narapidana ke lapas yang masih lengang.
"Tapi ada persoalan, karena keluarganya. Kalau dia di Jakarta dipindahkan ke Jawa Timur keluarga enggak bisa jenguk," katanya.
Mantan anggota Komisi II DPR RI ini menawarkan solusi restorative justice. Yaitu, narapidana dengan perkara ringan dijadikan sebagai pekerja sosial untuk mempercepat memberikan kesempatan keluar.
"Supaya di dalam (lapas) tidak banyak. Misalnya melarikan anak perempuan orang lain, cinta sama cinta, orang tua enggak setuju, padahal sama-sama cinta. Kalau sudah berhasil perbaiki hubungannya, kenapa harus di dalam?. Jadi banyak strategi. Menambah lapas itu pasti, tapi uang kita terbatas," pungkasnya. (MAD)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP