Menkeu Pelajari Status Dana Talangan

Warga korban lumpur lapindo yang berada di dalam area peta terdampak melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/5). (Foto Antara/Umarul Faruq)
MerahPutih, Keuangan-Terkait status dana talangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku akan mempelajari apakah itu bisa dikenakan bunga atau pajak. Namun, karena sifatnya membantu masyarakat, menurut Menkeu, tampaknya dana talangan itu bukan merupakan objek pajak tapi bunga.
“Sekali lagi ini sifatnya pinjaman atau talangan kami butuh waktu untuk bisa meyakinkan dari segi aturan, apakah pengenaan atau ketidakpengenaan itu sesuai ketentuan,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (18/6) seraya menyebutkan, dalam negosiasi dengan PT Minarak Lapindo akan bisa dilihat nanti apakah pajaknya ikut atau tidak.
Menkeu berjanji menyelesaikan masalah tersebut untuk mendukung Menteri PUPR agar dana talangan Lapindo bisa segera dicairkan akhir bulan ini.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membayar dana talangan untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp781 miliar. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jumlah dana talangan yang akan dibayar pemerintah untuk korban lumpur Lapindo dikarenakan PT Minarak mengklaim tidak sanggup membayar, sementara di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.
Baca Juga:
Dana Talangan Diharapkan Cair 26 Juni