Menghina Rakyat, Menkopolhukam Dipolisikan

Aang SunadjiAang Sunadji - Kamis, 02 April 2015
Menghina Rakyat, Menkopolhukam Dipolisikan

Tedjo Edhy Purdijatno, Menkopolhukam

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Kabareskrim Mabes Polri didatangi Azas Tigor Nainggolan.

Kedatangan Tigor ini untuk menyerahkan bukti-bukti kepada pihak Kabareskrim Mabes Polri terkait statement Tedjo Edhy Purdijatno, Menkopolhukam. Perkataan yang dilontarkan oleh Tedjo merupakan ucapan yang menghina rakyat beberapa waktu lalu.

Menurut Azas, hal itu merupakan murni statement yang di ungkapkan oleh Tedjo. Ia pun memperoleh bukti dari tayangan berita yang ada di media.

"Laporan saya ini kan berdasarkan berita dari teman-teman media yang melakukan investigasi dan reportase yang ditampilkan online, televisi, radio, media cetak," ucap Azas.

Ketika itu Tedjo mengatakan, masyarakat yang mendukung KPK itu adalah masyarakat yang tidak jelas.

"Bahwa bukti-bukti yang sudah kami serahkan pada saat pemeriksaan tadi ini merupakan bukti yang berasal dari hasil reportase teman-teman media, dan kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua. Karena tadi saya hanya jalani klarifikasi dan kita juga menunjukan bukti-buktinya," ungkap Azas.

Jadi sudah fiks semuanya. Bukti kuat pun telah didapatinya. Diantaranya dari 4 bukti media online. (Baca: Sindir Rakyat Pendukung KPK, Menko Polhukam Dipolisikan

"Dalam hal ini kami minta tolong dari teman-teman untuk ikut membantunya, karena saya sudah koordinasikan dengan dewan pers, yang nantinya teman-teman dari Bareskrim ini akan mengundang, teman media yang dijadikan bukti," jelas Azas.

Apakah sudah dijadwalkan pemeriksaan lanjut? Tadi belum, ini baru bukti dan mengundang dulu teman-teman untuk mengklarifikasikan apa benar isi berita disampaikan tersebut. Termasuk print out, copy dari youtube. Itu dikasih ke media yang bersangkutan. Apakah ini rekayasa atau tidak. Apakah ini hasil editingnya atau ini murni. Selanjutnya barulah Kabareskrim Mabes Polri bisa panggil Tedjo.

"Karena dihadapan hukum kita sama. Baik pejabat negara harus diatur dan dalam posisi yang sama. Saya berharap polisi tidak takut, menempatkan semaunya itu sama, mau rakyat biasa sama dengan pejabat negara," tutup Azas. (gms).

 

#Menkopolhukam #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - 47 menit lalu
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Ancaman cuaca ekstrem hingga bencana yang bisa terjadi saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 33 menit lalu
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Bagikan