Menghina Rakyat, Menkopolhukam Dipolisikan
Tedjo Edhy Purdijatno, Menkopolhukam
MerahPutih Nasional- Kabareskrim Mabes Polri didatangi Azas Tigor Nainggolan.
Kedatangan Tigor ini untuk menyerahkan bukti-bukti kepada pihak Kabareskrim Mabes Polri terkait statement Tedjo Edhy Purdijatno, Menkopolhukam. Perkataan yang dilontarkan oleh Tedjo merupakan ucapan yang menghina rakyat beberapa waktu lalu.
Menurut Azas, hal itu merupakan murni statement yang di ungkapkan oleh Tedjo. Ia pun memperoleh bukti dari tayangan berita yang ada di media.
"Laporan saya ini kan berdasarkan berita dari teman-teman media yang melakukan investigasi dan reportase yang ditampilkan online, televisi, radio, media cetak," ucap Azas.
Ketika itu Tedjo mengatakan, masyarakat yang mendukung KPK itu adalah masyarakat yang tidak jelas.
"Bahwa bukti-bukti yang sudah kami serahkan pada saat pemeriksaan tadi ini merupakan bukti yang berasal dari hasil reportase teman-teman media, dan kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua. Karena tadi saya hanya jalani klarifikasi dan kita juga menunjukan bukti-buktinya," ungkap Azas.
Jadi sudah fiks semuanya. Bukti kuat pun telah didapatinya. Diantaranya dari 4 bukti media online. (Baca: Sindir Rakyat Pendukung KPK, Menko Polhukam Dipolisikan
"Dalam hal ini kami minta tolong dari teman-teman untuk ikut membantunya, karena saya sudah koordinasikan dengan dewan pers, yang nantinya teman-teman dari Bareskrim ini akan mengundang, teman media yang dijadikan bukti," jelas Azas.
Apakah sudah dijadwalkan pemeriksaan lanjut? Tadi belum, ini baru bukti dan mengundang dulu teman-teman untuk mengklarifikasikan apa benar isi berita disampaikan tersebut. Termasuk print out, copy dari youtube. Itu dikasih ke media yang bersangkutan. Apakah ini rekayasa atau tidak. Apakah ini hasil editingnya atau ini murni. Selanjutnya barulah Kabareskrim Mabes Polri bisa panggil Tedjo.
"Karena dihadapan hukum kita sama. Baik pejabat negara harus diatur dan dalam posisi yang sama. Saya berharap polisi tidak takut, menempatkan semaunya itu sama, mau rakyat biasa sama dengan pejabat negara," tutup Azas. (gms).
Bagikan
Berita Terkait
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI