Mengenang Eksekusi Mati Rani Andriani

Eddy FloEddy Flo - Senin, 19 Januari 2015
Mengenang Eksekusi Mati Rani Andriani

Penjagaan ketat di dermaga Cilacap menuju ke Lapas Nusakambangan (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Malam di Nusakambangan tampak senyap. Sepasukan regu tembak beranjak menuju lokasi eksekusi. Derap langkah dengan hentakan sepatu boot kian menambah kekalutan malam itu. Seakan sedang merasakan semakin dekatnya malaikat maut menjemputnya, Rani Andriani terus melafazkan al-fatiha. Sementara di antara regu tembak, tak ada satupun yang tahu, senjata siapa yang berisikan peluru. Dalam benak mereka bergolak satu pembenaran, hanya menjalankan tugas meski hati kecilnya terselip kecut. Lampu penerangan di tempat eksekusi sengaja dibuat remang-remang demi menghindari momen sentimentil antara eksekutor dan calon korban. Semua telah diatur sedemikian rapi, agar begitu terdengar letusan dor, selesai semuanya.

Disamping Rani berdiri seorang rohaniwan memanjatkan doa sekaligus memberikan peneguhan. Pelbagai ayat dan hikayat, nasihat dan wejangan mungkin terasa tak berarti lagi bagi Rani. Pasalnya setelah letusan dor, dia telah berada di dimensi yang lain. Dimensi pemisah antara yang gelap dan terang, salah dan benar, dosa dan suci.

Rani Andriani tegar, berusaha menguatkan dirinya sendiri sambil menunggu saatnya tiba. Terngiang kembali status BBMnya terakhir,” Pasrah, bukan berarti menyerah. Kerjakan yang terbaik, Allah yang menyelesaikan sisanya," Sebelum sisanya dicerna kembali, regu tembak sudah bersiaga di depannya. Kepala lembaga pemasyarakatan Nusakambangan membacakan surat keputusan kejaksaan agung dan penolakan grasi dari presiden sebagai ‘ritual pembenaran’ di malam penghabisan itu. Selesai pembacaan surat, kepada Rani diajukan pertanyaan perihal permintaan terakhirnya. Rani tak menjawab, ia hanya menggelengkan kepala sambil mulutnya terus komat-kamit mengucapkan doa. Selintas Rani langsung terkenang orangtua dan keluarganya, lalu berbicara lirih,” Tolong sampaikan kepada mereka, jangan menangisi kepergianku. Semoga mereka semua kuat, tabah dan pasrah.”

Begitu ucapan Rani selesai, rohaniwan dan beberapa petugas lapas meninggalkan area eksekusi. Tak seberapa jauh kaki mereka melangkah, kira-kira lima belas meter, dari tempat eksekusi terdengar letusan dor. Rani Andriani telah pergi, demikian ujar mereka serempak membatin. 

Baca Juga: Koruptor Lebih Pantas Dieksekusi Mati Ketimbang Pengedar Narkotika?

Demikianlah kurang lebihnya situasi yang terjadi saat eksekusi mati, Rani Andriani. Situasi di atas bukanlah yang sebenarnya, hanya sebuah rekaan, adegan imajiner. Bisa jadi apa yang terjadi di LP Nusakambangan tak jauh berbeda dengan yang digambarkan, tapi bisa juga sangat bertolak belakang. Yang pasti Rani telah dikebumikan di tengah kaum keluarganya di Cianjur, Jawa Barat. Eksekusi Rani adalah pertama kalinya bagi anak negeri yang terlibat kasus narkotika. Banyak yang menyayangkan keputusan presiden, tapi tak sedikit yang mendukung. Tapi kenapa harus Rani? Wanita muda yang masih bisa diberi kesempatan berubah dan insyaf. Rani masih 27 tahun. Coba bayangkan jika Rani diganjar hukuman lain, ia tentu dapat memberikan sumbangsih walau dari balik jeruji besi. Semua pasti benci narkoba, tapi semua tentu sayang Rani bila melihat pelanggarannya. Cicero seorang orator ulung pernah berujar, qui leges sine moribus, apalah artinya hukuman tanpa moralitas? Moralitas bisa menyelamatkan Rani dari hukuman mati. Artinya dengan pertimbangan moral seyogyanya aparat penegak hukum hingga presiden memberikan hukuman lain kepada Rani. Tak perlu hukuman mati. Petuah lama menandaskan, bencilah perbuatannya tapi bukan pelakunya. Kita sepakat membenci perbuatan Rani sebagai kurir narkoba tapi bukan nyawa Rani yang harus dilenyapkan.

Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara.

Kisah Rani telah berakhir kemarin Minggu 18/1. Ia dimakamkan di pemakaman keluarga RT 1/8 Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Cianjur. Dalam persepsi hukum, Rani tak mati sia-sia. Peluru yang menembus tubuhnya bakal memberi efek jera kepada siapapun yang coba-coba berurusan dengan narkoba. Namun mari berempati dengan keluarga yang ditinggalkan. Mereka kehilangan orang yang dicintai, kematian Rani seperti layaknya sebuah perampokan yang tiba-tiba membawa Rani pergi dari keluarga untuk selamanya. Andai saja Rani meninggal karena sakit atau kecelakaan, mungkin keluarga bisa berkata, ini kehendakNYA. Atau yang lebih satir, sudah takdirnya. Kalau ditembak mati atas nama hukum, apakah itu kehendak Ilahi? Apakah itu takdir? Bukankah kita semua percaya bahwa hanya Allah yang berhak mengambil nyawa umatNya?

 

Jangan lupa Follow Twitter Kami @MerahPutihCom dan Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom.

 

#Terpidana Mati #Kasus Narkoba #Eksekusi Mati #Rani Andriani
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
ShowBiz
Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
Ah-in didakwa menyalahgunakan empat jenis narkoba, termasuk propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.
Dwi Astarini - Jumat, 04 Juli 2025
  Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
ShowBiz
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Bintang Hellbound ini menghadapi berbagai dakwaan terkait dengan penggunaan narkotika medis secara habitual.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Juni 2025
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Indonesia
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Diduga kuat, narkoba itu diproduksi langsung di tempat ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Indonesia
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Kalteng berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk penanganan kasus Narkoba oknum polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Bareskrim Polri menangkap seorang pria WNA asal Belanda atas keterlibatan pemesanan narkotika jenis ekstasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Mei 2025
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Indonesia
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
EDS ini dikenalkan oleh teman JF, dan saat JF berada di Thailand
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
Bagikan