Mendagri Yakin Revisi UU Pilkada Tak Ganggu Jadwal Pilkada
Mendagri Tjahjo Kumolo (foto: Antara foto)
MerahPutih Nasional - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakin revisi Undang-Undang Pilkada tak akan mengganggu jadwal tahapan pemilihan kepala daerah.
"Proses Ini tidak akan mengganggu tahapan-tahapannya oleh KPU dengan jajaranya," ujar Tjahjo, di DPR, Jakarta, Selasa (20/1).
Pemerintah, kata Tjahjo, memahami semua fraksi punya pandangan yang sama yaitu persetujuan atas RUU tersebut. Meskipun pemerintah mencatat masih ada beberapa pandangan dari fraksi atau DPD soal materi yang perlu diperbaiki diantaranya, terkait dengan tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan terkait sistem Pilkada serentak.
BACA JUGA : Zayn Malik Tampil Memukau Dengan Gaya Rambut Baru
"Ini harus dibahas lebih lanjut, karena waktu yang terbatas," lanjutnya.
Politisi PDIP Perjuangan ini menambahkan, Pemerintah juga siap membahas perbaikan UU Pilkada. "Pemerintah dengan intensif membuka diri untuk membahas ini agar bisa diselesaikan," pungkasnya. (Mad)
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
Berita Lainnya :
Bagikan
Berita Terkait
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum