Menaker: Kinerja Pengawasan dan Pengujian K3 Jangan Seperti Bajaj

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 14 Januari 2015
Menaker: Kinerja Pengawasan dan Pengujian K3 Jangan Seperti Bajaj

Hanif Dhakiri ingin mengkatkan pengawasan pada Kemenaker (Sumber Foto: Twitter @hanifdhakiri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Kepegawaian Negara tanda tangani nota kesepahaman tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi No.36 /2014 berkaitan dengan dua jabatan fungsional K3, yaitu pengawasan dan pengujian.

Menaker berharap, dua pejabat fungsional tersebut bekerja secara cepat. "Saya pingin pengawas ambil peranan penting dalam kebijakan ketenagakerjaan. Saya minta jangan seperti bajaj," kata Menaker Hanif Dhakiri dalam pidatonya membuka seminar nasional tentang 'Kesehatan dan Keselama Kerja', di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (13/1).

BACA JUGA: Fitra Tuding Menteri ESDM Biang Kerok Dibalik Kenaikan Harga Elpiji

Saat ini, kata Hanif, baru ada sekira 1700an pengawas. Dengan demikian masih terdapat kekurangan sekira 2000 pengawas.

Hanif mengaku, saat ini pihaknya tengah mencari terobosan dengan mendorong masyarat terutama yang bergelut di bidang industri berperilaku sehat dan selamat di semua tempat dan kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong pimpinan perusahaan agar menunjukkan komitmennya terhadap implementasi dari K3.

"Di Eropa dan Amerika angka kecelakaan kerja volumenya tinggi dibanding Indonesia. Tapi kalau masuk data kecelakaan kerja yang berakibat kematian Indonesia lebih tinggi," kata politisi PKB ini.

Dia menambahkan ada 6 komponen penting dalam penerapan K3. Yaitu, regulasi, managemen, pelaksanaan, aparatur pengawas dan budaya masyarakat. (mad)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

BERITA LAINNYA:

PPP Akan Ikuti Keputusan Komisi III Soal Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan

Boni Hargens: Budi Gunawan Figur Pilihan Bandit di Sekitar Jokowi

 

#Menteri Tenaga Kerja #Tenaga Kerja #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Program Magang Nasional Batch III Lulusan S1 Dibuka Cuma 4 Hari, Daftar Harus Lewat Sini!
Pendaftaran berlangsung mulai Kamis (4/12) hingga Minggu (7/12/2025) secara daring dan hanya bisa melalui kanal resmi maganghub.kemnaker.go.id.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Program Magang Nasional Batch III Lulusan S1 Dibuka Cuma 4 Hari, Daftar Harus Lewat Sini!
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Bagikan