Menaker: Kinerja Pengawasan dan Pengujian K3 Jangan Seperti Bajaj
Hanif Dhakiri ingin mengkatkan pengawasan pada Kemenaker (Sumber Foto: Twitter @hanifdhakiri)
MerahPutih Nasional - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Kepegawaian Negara tanda tangani nota kesepahaman tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi No.36 /2014 berkaitan dengan dua jabatan fungsional K3, yaitu pengawasan dan pengujian.
Menaker berharap, dua pejabat fungsional tersebut bekerja secara cepat. "Saya pingin pengawas ambil peranan penting dalam kebijakan ketenagakerjaan. Saya minta jangan seperti bajaj," kata Menaker Hanif Dhakiri dalam pidatonya membuka seminar nasional tentang 'Kesehatan dan Keselama Kerja', di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (13/1).
BACA JUGA: Fitra Tuding Menteri ESDM Biang Kerok Dibalik Kenaikan Harga Elpiji
Saat ini, kata Hanif, baru ada sekira 1700an pengawas. Dengan demikian masih terdapat kekurangan sekira 2000 pengawas.
Hanif mengaku, saat ini pihaknya tengah mencari terobosan dengan mendorong masyarat terutama yang bergelut di bidang industri berperilaku sehat dan selamat di semua tempat dan kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong pimpinan perusahaan agar menunjukkan komitmennya terhadap implementasi dari K3.
"Di Eropa dan Amerika angka kecelakaan kerja volumenya tinggi dibanding Indonesia. Tapi kalau masuk data kecelakaan kerja yang berakibat kematian Indonesia lebih tinggi," kata politisi PKB ini.
Dia menambahkan ada 6 komponen penting dalam penerapan K3. Yaitu, regulasi, managemen, pelaksanaan, aparatur pengawas dan budaya masyarakat. (mad)
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
BERITA LAINNYA:
PPP Akan Ikuti Keputusan Komisi III Soal Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan
Boni Hargens: Budi Gunawan Figur Pilihan Bandit di Sekitar Jokowi
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Program Magang Nasional Batch III Lulusan S1 Dibuka Cuma 4 Hari, Daftar Harus Lewat Sini!
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker