Mantan Wakapolri Minta KPK Selidiki Dugaan Rekening Gendut Badrodin Haiti


sumber foto:antara foto
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menulusuri kasus dugaan kepemilikan rekening gendut Pelaksana Tugas Kepala Kepolisan RI, Komisaris Jenderal, Badrodin Haiti. Penelusuran lembaga edhoc tersebut cukup diperlukan untuk membuktikan tentang benar tidaknya kepemilikan rekening gendut Badrodin ini.
"Kalau ada masalah silahkan KPK atau penyidik Bareskrim bertindak," ujar Mantan Wakapolri, purn Komisaris Jenderal Polisi, Oegroseno usai menjadi pembicara disksusi di Restoran Gado-Gado Baplo, Jl. Gereja Theresia No. 41, Menteng - Jakarta Pusat, Sabtu (17/1).
Menurutnya, tidak ada masalah bagi Polri apabila lembaga adhoc yang dipimpin Abaraham Samad tersebut menulusuri dugaan rekening gendut Badrodin. Apalagi, kata dia, dugaan kepemilikan rekening tak wajar seperti calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi, Komjen Budi Gunawan juga sedang KPK selidiki.
"Enggak ada masalah. Kebetulan yang sekarang sedang dibuka pertama punya pak BG (Budi Gunawan) oleh KPK. Terus jangan diembel-embelin bahwa itu enggak ada," ucapnya
Namun, Oegroseno sendiri mengaku tidak tahu apakah Badrodin memiliki rekening tak wajar seperti yang beredar selama ini. Untuk membuktikan kepemilikan rekening tak wajar pengganti sementara Sutarman ini, Oegroseno menyarankan agar langsung ditanyakan kepada KPK. "Jangan tanya saya, tanya KPK," sarannya.
Seperti diketahui, Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri. Ditunjukan langsung oleh Presiden Jokowi setelah Komjen Budi Gunawan menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kepemilikian rekening gendut. Isu kepemilikan rekening gendut petinggi Polri sendiri beredar sejak 2010 silam dan telah diselidiki oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Hasil penyelidikan dan penyidakan Mabes Polri terhadap sejumlah perwira tinggi polri tidak menemukan bukti yang cukup. Bahkan, pada saat Komjen Budi Gunawan diajukan sebagai calon Kapolri, dia dinyatakan clear dan clean. Tapi fakta di KPK menyatakan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk memberikan label tersangka kepada mantan ajudan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri itu. (Hur)
Follow Twitter kami di @Merahputihcom
Like FanPage Facebook kami di Merahputih.com
Berita Lainnya :
Bagikan
Berita Terkait
Ditunjuk Jadi Menko Polkam Ad Interim, Menhan Sjafrie Akui Belum Komunikasi dengan Budi Gunawan

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Prabowo Tunjuk Menhan Sjafrie Jadi Menkopolkam Ad Interim

Ad Interim Adalah Jabatan Sementara, Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Jadi Menko Polkam

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Profil Budi Gunawan yang Tersingkir dari Kabinet Merah Putih, Siapa Penggantinya?

Sri Mulyani hingga Budi Gunawan Diisukan Kena Reshuffle, Prabowo Mulai Rombak Kabinet Merah Putih

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan

Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara
