Mantan Ketua KPK: Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi
Mantan Ketua KPK 2003-2007 Taufiequrachman Ruki (Foto: Istimewa)
MerahPutih, Nasional - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki akhirnya angkat bicara mengenai kisruh yang menimpa KPK dan Polri pascapenetapan status calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menyikapi dukungan yang mengalir dari masyarakat dengan semboyan, "Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi", Ruki menyetujui hal itu.
"Itu harus, wajib hukumnya, karena koruptor masih bercokol dengan kuat di negeri ini dan merasuki semua sendi-sendi kenegaraan. Sejak 2004 hanya KPK yang mampu menerobos kebuntuan pemberantasan korupsi di Indonesia karena baik kejaksaan dan apalagi kepolisian jelas- jelas mandul dalam urusan pemberantasan korupsi, kalau untuk kejahatan lain-lain termasuk terorisme okelah," ujar Ketua KPK periode 2003-2007 itu lewat siaran pers di Jakarta, Senin (26/1).
Pria yang akrab disapa Taufik itu menjelaskan penyebab lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan impoten selama ini. Menurut dia, lembaga tersebut sudah dikuasai oleh cengkeraman intervensi politik terlalu kuat, baik melalui hierarki organisasi maupun jalur konglomerat.
Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu, menegaskan sistem peradilan pun sudah terkooptasi oleh tangan-tangan kotor kekuasaan dan konglomerasi itu. Intervensi itu membuat pelemahan dalam sistem peradilan yang ada serta membuka peluang korupsi. "KPK lah yang kemudian mampu menerobos cengkeraman itu," tandasnya.
Namun demikian, Taufik Ruki menolak jika gerakan "Save KPK" identik dengan "Save Pimpinan KPK". Baginya, pimpinan KPK seperti halnya para pimpinan polisi dan kejaksaan adalah manusia biasa bukan malaikat.
"Tidak ada yang sempurna dan bisa saja ada yang punya masa lalu yang tidak bersih-bersih amat. Dalam istilah saya tidak selamanya pada bidang putih mungkin pernah pada bidang abu-abu bahkan mungkin pada black area," jelasnya.
Ia mengingatkan, pimpinan KPK juga manusia biasa bukan manusia setengah dewa. Bisa jadi ada yang memiliki syahwat atas kekuasaan,jabatan, harta, dan juga wanita. "Terpeleset pada kekuasaannya yang super itu tidak bisa dinafikan atau bisa saja seseorang itu memanfaatkan event-event yang tidak relevan dengan tugas dan jabatan untuk popularitas dirinya demi meraih syahwat kekuasaan itu," tukas Taufik.
Oleh karena itu, mantan pimpinan BPK itu juga menerangkan, Undang-Undang KPK dan Kode Etik Pimpinan KPK dibuat dengan super ketat, semata-mata untuk mencegah KPK terseret oleh arus politik, ambisi pribadi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum pimpinan KPK yang bisa menjerumuskan KPK kepada tindakan subjektif dan keluar dari "due process of law".
"Untuk itu tindakan pemeriksaan pelanggaran etika yang dilakukan terhadap pimpinan KPK harus dianggap sebagai upaya clarified issue dalam rangka Save KPK, Save Pimpinan KPK, dan Save Pemberantasan Korupsi!."
Sebelumnya, Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengumbar fakta mengejutkan kepada publik bahwa Ketua KPK Abraham Samad kerap menggelar pertemuan dengan elite PDIP jelang Pemilu Presiden 2014. Penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK sehari sebelum ditetapkan Presiden sebagai Kapolri dinilai Hasto sebagai dendam Samad kepada PDIP karena tidak mendaulatnya sebagai wakil presiden mendampingi Joko Widodo.(Bro)
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang