Mantan Ketua KPK: Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 26 Januari 2015
Mantan Ketua KPK: Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi

Mantan Ketua KPK 2003-2007 Taufiequrachman Ruki (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki akhirnya angkat bicara mengenai kisruh yang menimpa KPK dan Polri pascapenetapan status calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menyikapi dukungan yang mengalir dari masyarakat dengan semboyan, "Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi", Ruki menyetujui hal itu.

"Itu harus, wajib hukumnya, karena koruptor masih bercokol dengan kuat di negeri ini dan merasuki semua sendi-sendi kenegaraan. Sejak 2004 hanya KPK yang mampu menerobos kebuntuan pemberantasan korupsi di Indonesia karena baik kejaksaan dan apalagi kepolisian jelas- jelas mandul dalam urusan pemberantasan korupsi, kalau untuk kejahatan lain-lain termasuk terorisme okelah," ujar Ketua KPK periode 2003-2007 itu lewat siaran pers di Jakarta, Senin (26/1).

Pria yang akrab disapa Taufik itu menjelaskan penyebab lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan impoten selama ini. Menurut dia, lembaga tersebut sudah dikuasai oleh cengkeraman intervensi politik terlalu kuat, baik melalui hierarki organisasi maupun jalur konglomerat.

Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu, menegaskan sistem peradilan pun sudah terkooptasi oleh tangan-tangan kotor kekuasaan dan konglomerasi itu. Intervensi itu membuat pelemahan dalam sistem peradilan yang ada serta membuka peluang korupsi. "KPK lah yang kemudian mampu menerobos cengkeraman itu," tandasnya.

Namun demikian, Taufik Ruki menolak jika gerakan "Save KPK" identik dengan "Save Pimpinan KPK". Baginya, pimpinan KPK seperti halnya para pimpinan polisi dan kejaksaan adalah manusia biasa bukan malaikat.

"Tidak ada yang sempurna dan bisa saja ada yang punya masa lalu yang tidak bersih-bersih amat. Dalam istilah saya tidak selamanya pada bidang putih mungkin pernah pada bidang abu-abu bahkan mungkin pada black area," jelasnya.

Ia mengingatkan, pimpinan KPK juga manusia biasa bukan manusia setengah dewa. Bisa jadi ada yang memiliki syahwat atas kekuasaan,jabatan, harta, dan juga wanita. "Terpeleset pada kekuasaannya yang super itu tidak bisa dinafikan atau bisa saja seseorang itu memanfaatkan event-event yang tidak relevan dengan tugas dan jabatan untuk popularitas dirinya demi meraih syahwat kekuasaan itu," tukas Taufik.

Oleh karena itu, mantan pimpinan BPK itu juga menerangkan, Undang-Undang KPK dan Kode Etik Pimpinan KPK dibuat dengan super ketat, semata-mata untuk mencegah KPK terseret oleh arus politik, ambisi pribadi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum pimpinan KPK yang bisa menjerumuskan KPK kepada tindakan subjektif dan keluar dari "due process of law".

"Untuk itu tindakan pemeriksaan pelanggaran etika yang dilakukan terhadap pimpinan KPK harus dianggap sebagai upaya clarified issue dalam rangka Save KPK, Save Pimpinan KPK, dan Save Pemberantasan Korupsi!."

Sebelumnya, Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengumbar fakta mengejutkan kepada publik bahwa Ketua KPK Abraham Samad kerap menggelar pertemuan dengan elite PDIP jelang Pemilu Presiden 2014. Penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK sehari sebelum ditetapkan Presiden sebagai Kapolri dinilai Hasto sebagai dendam Samad kepada PDIP karena tidak mendaulatnya sebagai wakil presiden mendampingi Joko Widodo.(Bro)

#Taufiequrachman Ruki #Penegakan Hukum #Polri #KPK Vs Polri #Ketua KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Polisi menyebut selama ini proses kepolisian mematuhi asas legalitas, proporsional, profesional, prosedural, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Komisi Reformasi Kepolisian gelar RDP dan buka kanal WhatsApp untuk tampung aspirasi publik. Jimly bahas isu ijazah palsu hingga keluhan penahanan demonstran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Indonesia
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Mabes Polri mengklaim setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath meminta Polri melakukan pembenahan internal setelah data YLBHI mencatat 95 kasus kriminalisasi sepanjang 2019–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Bagikan