Mantan Ketua KPK: Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 26 Januari 2015
Mantan Ketua KPK: Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi

Mantan Ketua KPK 2003-2007 Taufiequrachman Ruki (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki akhirnya angkat bicara mengenai kisruh yang menimpa KPK dan Polri pascapenetapan status calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menyikapi dukungan yang mengalir dari masyarakat dengan semboyan, "Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi", Ruki menyetujui hal itu.

"Itu harus, wajib hukumnya, karena koruptor masih bercokol dengan kuat di negeri ini dan merasuki semua sendi-sendi kenegaraan. Sejak 2004 hanya KPK yang mampu menerobos kebuntuan pemberantasan korupsi di Indonesia karena baik kejaksaan dan apalagi kepolisian jelas- jelas mandul dalam urusan pemberantasan korupsi, kalau untuk kejahatan lain-lain termasuk terorisme okelah," ujar Ketua KPK periode 2003-2007 itu lewat siaran pers di Jakarta, Senin (26/1).

Pria yang akrab disapa Taufik itu menjelaskan penyebab lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan impoten selama ini. Menurut dia, lembaga tersebut sudah dikuasai oleh cengkeraman intervensi politik terlalu kuat, baik melalui hierarki organisasi maupun jalur konglomerat.

Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu, menegaskan sistem peradilan pun sudah terkooptasi oleh tangan-tangan kotor kekuasaan dan konglomerasi itu. Intervensi itu membuat pelemahan dalam sistem peradilan yang ada serta membuka peluang korupsi. "KPK lah yang kemudian mampu menerobos cengkeraman itu," tandasnya.

Namun demikian, Taufik Ruki menolak jika gerakan "Save KPK" identik dengan "Save Pimpinan KPK". Baginya, pimpinan KPK seperti halnya para pimpinan polisi dan kejaksaan adalah manusia biasa bukan malaikat.

"Tidak ada yang sempurna dan bisa saja ada yang punya masa lalu yang tidak bersih-bersih amat. Dalam istilah saya tidak selamanya pada bidang putih mungkin pernah pada bidang abu-abu bahkan mungkin pada black area," jelasnya.

Ia mengingatkan, pimpinan KPK juga manusia biasa bukan manusia setengah dewa. Bisa jadi ada yang memiliki syahwat atas kekuasaan,jabatan, harta, dan juga wanita. "Terpeleset pada kekuasaannya yang super itu tidak bisa dinafikan atau bisa saja seseorang itu memanfaatkan event-event yang tidak relevan dengan tugas dan jabatan untuk popularitas dirinya demi meraih syahwat kekuasaan itu," tukas Taufik.

Oleh karena itu, mantan pimpinan BPK itu juga menerangkan, Undang-Undang KPK dan Kode Etik Pimpinan KPK dibuat dengan super ketat, semata-mata untuk mencegah KPK terseret oleh arus politik, ambisi pribadi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum pimpinan KPK yang bisa menjerumuskan KPK kepada tindakan subjektif dan keluar dari "due process of law".

"Untuk itu tindakan pemeriksaan pelanggaran etika yang dilakukan terhadap pimpinan KPK harus dianggap sebagai upaya clarified issue dalam rangka Save KPK, Save Pimpinan KPK, dan Save Pemberantasan Korupsi!."

Sebelumnya, Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengumbar fakta mengejutkan kepada publik bahwa Ketua KPK Abraham Samad kerap menggelar pertemuan dengan elite PDIP jelang Pemilu Presiden 2014. Penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK sehari sebelum ditetapkan Presiden sebagai Kapolri dinilai Hasto sebagai dendam Samad kepada PDIP karena tidak mendaulatnya sebagai wakil presiden mendampingi Joko Widodo.(Bro)

#Taufiequrachman Ruki #Penegakan Hukum #Polri #KPK Vs Polri #Ketua KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan