Mandra Resmi Ditahan

Fredy WansyahFredy Wansyah - Jumat, 06 Maret 2015
Mandra Resmi Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang juga Komedian Betawi Mandra Naih (kiri) dikawal petugas provost saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/2). (Foto: Antara/Teresia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Mandra Naih, Jumat (6/3), terkait dugaan kasus program siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI). Komedian itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tubagus Spontana mengatakan, penahanan untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan karena dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp47,8 miliar itu. Nilai kerugian sementara sebesar Rp3,6 miliar.

"Ancamannya maksimal 20 tahun," tutur Tony, yang tampak memakai kemeja putih lengan panjang, di kantornya. (Baca juga: Diperiksa 8 Jam lebih, Mandra Dicecar 44 Lebih Pertanyaan)

Selain Mandra, Kejagung juga menahan dua tersangka lainnya. Mereka ialah Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.

"Terkait dengan perkembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa lebih 10 saksi. Terdiri dari pejabat di TVRI. Dan pihak-pihak swasta, termasuk kemarin terakhir dari pegawainya tersangka M (Mandra)," kata dia. (Baca: Dugaan Korupsi Mandra, Kejagung Sudah Kantongi Otak Pelaku)

Menurut Tony, pihaknya mejerat mereka dengan sangkaan undang-undang tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Mereka dikenai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. (hur)

#Kasus TVRI #Mandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Pemangkasan Anggaran, Komisi VII DPR Minta TVRI dan RRI Tidak PHK Pegawai
Komisi VII DPR RI meminta TVRI hingga RRI untuk tidak PHK pegawainya. Hal ini merupakan imbas dari pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Imbas Pemangkasan Anggaran, Komisi VII DPR Minta TVRI dan RRI Tidak PHK Pegawai
Indonesia
DPR Sentil TVRI dan RRI Rumahkan Karyawan Karena Terimbas Efisiensi Anggaran, Harus Diperkerjakan Kembali
Presiden mengatakan bahwa karyawan atau sumber daya manusia bukan bagian daripada alasan untuk melakukan efisiensi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Februari 2025
DPR Sentil TVRI dan RRI Rumahkan Karyawan Karena Terimbas Efisiensi Anggaran, Harus Diperkerjakan Kembali
Tradisi
Mandra Meriahkan HUT Jakarta Ke-497 dengan Pertunjukan Lenong di Galeri Indonesia Kaya
HUT ke-497 Jakarta, pertunjukan lenong Seribu Akal Si Gede Boong ditampilkan di Galeri Indonesia Kaya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Juni 2024
Mandra Meriahkan HUT Jakarta Ke-497 dengan Pertunjukan Lenong di Galeri Indonesia Kaya
Indonesia
DPR Setujui 5 Calon Dewas TVRI
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Mula Akmal - Kamis, 13 April 2023
DPR Setujui 5 Calon Dewas TVRI
Bagikan