Malam Tahun Baru, Truk Bermuatan Besar Dilarang Masuk Jakarta
ilustrasi (foto Twitter TMC Polda Metro Jaya)
MerahPutih Megapolitan - Menjelang Tahun Baru 2016 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan larangan truk bermuatan besar yang akan masuk ke Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi saat malam pergantian tahun.
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengaku sudah menerima surata edaran Kemenhub perihal pembatasan truk bermuatan besar yang akan masuk ke daerah DKI Jakarta.
"Memang betul, larangan berlaku mulai 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016. Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan akibat arus balik dan mudik libur tahun baru," katanya saat dikonfirmasi Merahputih.com, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Sabtu (26/12).
Ditambahkan, Kakorlantas Mabes Polri telah memberitahukan aturan ini kepada Organda dan beberapa Polda. Khusus untuk angkutan yang membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sembako larangan Kemenhub tidak berlaku.
Sebelumnya, Condro telah menyurati Kemenhub untuk mengantisipasi kemacetan akibat truk bermuatan besar menghadapi arus balik liburan panjang Tahun Baru 2016. Dalam kesempatan yang sama, Condro juga mengimbau pengendara jalan agar menghindari jalan tol selama liburan panjang dengan memantau akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, call center, running text, dan siaran radio. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Ancol Hapus Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026, Ganti Langit Warna-Warni dengan Doa
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan