Mahfud MD: Fahri Hamzah Bisa Diperkarakan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Mei 2017
Mahfud MD: Fahri Hamzah Bisa Diperkarakan
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (MP/Ponco Sulaksono)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada saat sidang paripurna DPR, Jumat (28/4), yang dengan sepihak mengambil keputusan, bisa saja diperkarakan secara hukum administrasi.

"Bisa, diperkarakannya secara hukum administrasi," kata Mahfud usai diskusi bertajuk "Membedah Hak Angket Terhadap KPK" di Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia ini, tindakan Fahri dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.

"Bawa ke PTUN misalnya. Bisa lo sekarang berdasarkan undang-undang sistem administrasi," tukas Mahfud.

Meskipun demikian, Mahfud tidak berniat menggugat Fahri atas tindakannya saat menjadi pimpinan sidang paripurna. Menurutnya, itu hanyalah sebuah dagelan semata.

"Tapi untuk apa melayani yang begitu-begitu. Anggap saja itu dagelan, kan sudah selesai," imbuh Mahfud.

Menurut Mahfud, berdasarkan Pasal 171 Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, hak angket hanya bisa dikeluarkan jika semua fraksi sepakat. Setelah itu, dilanjut dengan pembentukan panitia khusus bernama panitia angket.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pengguliran hak angket akan gugur dengan sendirinya karena panitia angket tidak akan terbentuk. Pasalnya, sudah ada fraksi yang menolak pengguliran hak angket tersebut, antara lain fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.

Sebelumnya, pada sidang paripurna Jumat lalu, Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu sidang dan memutuskan digulirkannya hak angket KPK. Padahal pada saat itu, beberapa fraksi tak setuju dengan keputusan itu dan ada juga yang walk-out atas putusan tersebut. (Pon)

Baca juga berita lain tentang hak angket untuk KPK dalam berita: Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Akan Gugur Sendiri

#KPK #Hak Angket #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan