Machasin: Jangan Lakukan Nikah Sirri

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Kamis, 25 Desember 2014
Machasin: Jangan Lakukan Nikah Sirri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Persoalan gratifikasi KUA dan maraknya pelaksanaan nikah sirri di tengah masyarakat akhir-akhir ini menjadikan Kementerian Agama (Kemenag), khususnya Ditjen Bimas Islam melaksanakan berbagai upaya penanganan dan penyelesaian persoalan ini. Terkait itu, Dirjen Bimas Islam, Machasin yang didampingi Direktur Urais Mukhtar Ali menjelaskan, bahwa pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu target reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam yang dilakukan melalui pendekatan sistemik.

Menurut Machasin, Kantor Urusun Agama (KUA) sebagai lembaga pencatat perkawinan memiliki fungsi penting untuk mewujudkan kemaslahatan umum, khususnya kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga muslim terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan. Selain melayani proses administrasi perkawinan, lanjut Machasin, kerja KUA juga berhubungan langsung dan bahkan hidup bersama dengan tradisi dan norma masyarakat.

“Kepala KUA dan penghulu berperan sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama, bahkan menjadi rujukan informasi keagamaan bagi masyarakat di Kecamatan,” kata Machasin dalam jumpa pers pada acara Gratifikasi KUA dan Fenomena Nikah Sirri di Kantor Kemenag jalan MH Thamrin, Rabu (24/12).

Tidak kalah penting dari itu semua, Ditjen Bimas Islam senantiasa melakukan sosialisasi PP No 48 dan PMA No 46 tahun 2014, serta penegasan dukungan pemberantasan gratifikasi oleh masyarakat yang diliput oleh media massa nasional serta dipimpin oleh Menag dan didampingi oleh ketua KPK, Sekjen Kemenag, Irjen dan Dirjen Bimas Islam. Sosialisasi itu dilakukan kepada para Kepala KUA dan Penghulu, Kepala Kanwil, Kankemenag, Kabid, Kasi, Pemda, Ormas dan Majelis Taklim.
“Penghulu itu banyak mengerjakan urusan Islam mulai dari MTQ, zakat, wakaf, masjid, semua dilakukan KUA, kerja yang fungsinya banyak namun pegawainya tidak banyak,” tegas Machasin.

Terkiat persoalan nikah sirri, Machasin menegaskan agar jangan melakukan nikah sirri. “Jangan lakukan lagi nikah siri, supaya tidak terjadi masalah dikemudian hari,” kata Machasin seperti yang dikutip dari Kemenag.go.id. (MP/AKU)

#Pernikahan #Kemenag #Nikah Siri
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Kementerian Agama mengungkapkan, bahwa pencatatan pernikahan sangat penting. Hal itu bisa melindungi perempuan dan anak-anak.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
BPS mencatat angka pernikahan di Indonesia terus menurun dan terendah dalam satu dekade. PKS soroti faktor ekonomi dan perubahan sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
Indonesia
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Polisi telah menyita sejumlah bukti berupa bukti transfer, cetakan pesan antara korban dan terlapor, data catering, serta panduan acara nikah.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Fun
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
Herloom Hotel & Residence BSD hadirkan 'Herloom Cherished Moment – Wedding & Event Showcase'.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
Indonesia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Kemenag kejar target penerbitan Perpres Ditjen Pesantren sebagai kado akhir tahun 2025, setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Indonesia
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Direktur Arsad Hidayat tegaskan program Masjid Ramah dan inklusif harus tetap berjalan, termasuk untuk Natal dan Tahun Baru
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Indonesia
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Kemenag juga memperluas akses pendidikan tinggi dengan memberikan 156.581 beasiswa KIP Kuliah, 6.453 Beasiswa Indonesia Bangkit, serta 2.270 Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Indonesia
Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri
Kemenag memiliki kepentingan untuk bekerja sama dengan pesantren
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri
Bagikan