Machasin: Jangan Lakukan Nikah Sirri
MerahPutih Nasional - Persoalan gratifikasi KUA dan maraknya pelaksanaan nikah sirri di tengah masyarakat akhir-akhir ini menjadikan Kementerian Agama (Kemenag), khususnya Ditjen Bimas Islam melaksanakan berbagai upaya penanganan dan penyelesaian persoalan ini. Terkait itu, Dirjen Bimas Islam, Machasin yang didampingi Direktur Urais Mukhtar Ali menjelaskan, bahwa pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu target reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam yang dilakukan melalui pendekatan sistemik.
Menurut Machasin, Kantor Urusun Agama (KUA) sebagai lembaga pencatat perkawinan memiliki fungsi penting untuk mewujudkan kemaslahatan umum, khususnya kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga muslim terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan. Selain melayani proses administrasi perkawinan, lanjut Machasin, kerja KUA juga berhubungan langsung dan bahkan hidup bersama dengan tradisi dan norma masyarakat.
“Kepala KUA dan penghulu berperan sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama, bahkan menjadi rujukan informasi keagamaan bagi masyarakat di Kecamatan,” kata Machasin dalam jumpa pers pada acara Gratifikasi KUA dan Fenomena Nikah Sirri di Kantor Kemenag jalan MH Thamrin, Rabu (24/12).
Tidak kalah penting dari itu semua, Ditjen Bimas Islam senantiasa melakukan sosialisasi PP No 48 dan PMA No 46 tahun 2014, serta penegasan dukungan pemberantasan gratifikasi oleh masyarakat yang diliput oleh media massa nasional serta dipimpin oleh Menag dan didampingi oleh ketua KPK, Sekjen Kemenag, Irjen dan Dirjen Bimas Islam. Sosialisasi itu dilakukan kepada para Kepala KUA dan Penghulu, Kepala Kanwil, Kankemenag, Kabid, Kasi, Pemda, Ormas dan Majelis Taklim.
“Penghulu itu banyak mengerjakan urusan Islam mulai dari MTQ, zakat, wakaf, masjid, semua dilakukan KUA, kerja yang fungsinya banyak namun pegawainya tidak banyak,” tegas Machasin.
Terkiat persoalan nikah sirri, Machasin menegaskan agar jangan melakukan nikah sirri. “Jangan lakukan lagi nikah siri, supaya tidak terjadi masalah dikemudian hari,” kata Machasin seperti yang dikutip dari Kemenag.go.id. (MP/AKU)
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan