Mabes Polri akan Gelar Perkara Budi Gunawan
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2). (Foto: Antara/Vitalis Yogi)
MerahPutih Nasional - Setelah berkas kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan dilimpahkan beberapa waktu lalu ke Mabes Polri, kini pihak Polri akan gelar perkara pekan depan meski berkas tersebut belum lengkap.
Dalam menggelar perkara pekan depan, pihak Polri akan menggelarnya secara terbuka dengan menggunakan sejumlah ahli demi menghindari intervensi dan dilakukan secara jujur. (Baca: Anggota DPR Terima Suap untuk Urusan Izin Tambang)
"Terkait proses kasus komjen Budi Gunawan nanti, akan dinilai oleh sejumlah saksi ahli hukum. Itu sebabnya saksi ahli yang akan diundang tidak dikasih tahu dulu agar tidak ada intervensi, kita harus jujur," ungkap Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso, kepada merahputih.com di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Budi Waseso pun menambahkan jika gelar perkara nantinya akan dilakukan bersama-sama KPK, PPATK, dan semuanya kita akan hadirkan dan kita nilai sama-sama berkasnya.
"Sampai saat ini pihak Bareskrim belum ada temukan analisanya, karena ini baru pendapat kita dan itu tidak boleh. Nanti dibilang anak kandung, jelas saja ibu kandungnya dibela.
Tri Brata itu Ibu kandung, kita bicara Tri Bratanya. Jangan kita bicara Budi Gunawannya, kita bicara institusi."
Menyinggung waktu pelaksanaannya, Budi Waseso menegaskan Insya Allah saya akan dibicarakan lagi karena dari awal dirinya sudah janji akan saya terbuka. (Baca: Lagi, KPK Tangkap Anggota DPR?)
"Nanti tergantung teman-teman silakan menilai yang diputuskan nanti apakah ingin secepatnya, syukur-syukur belum ada fit proper test Kapolri sudah selesai. kita terbuka saja," tutupnya. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim