Ma'ruf Amin: Fatwa Penistaan Agama Karena Desakan Masyarakat

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Selasa, 31 Januari 2017
Ma'ruf Amin: Fatwa Penistaan Agama Karena Desakan Masyarakat
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin (MP/Rizki Fitriantto)

Sidang kedelapan kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara Dwiarso, pertanyakan soal penyebab keluarnya fatwa penistaan agama.

Menjawab pertanyaan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hadir sebagai saksi Ma'ruf Amin, mengaku, karena ada permintaan dari masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, menurut Ma'ruf, sebelum ada desakan dari masyarakat pihaknya juga pernah mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan media masa.

"Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tulisan," ujar Maruf dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Dari situlah, karena massifnya permintaan dan desakan untuk segera memberikan pandangan terkait hal itu, MUI kemudian membentuk tim pengkaji, yang terdiri komisi fatwa, komisi perundang-undangan, pengkajian dan komisi informasi komunikasi.

Menurut Ma'ruf ada sekira 20 orang dari keseluruhan komisi yang melakukan pengkajian tersebut, mulai dari penelitian, investigasi, pembahasan hingga menyimpulkan perkara.

"Yang membahas Ketum dan sekretaris komisi, sekitar 20 orang, mereka membahas hingga menyimpulkan," imbuhnya.

Dalam pengakuan Ma'ruf dalam persidangan tersebut, MUI menggelar pembahasan selama kurang lebih sebelas hari, terhitung sejak 1-11 Oktober 2016, hingga dikeluarkan fatwa bahwa Ahok melakukan penodaan agama dan Ulama, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ma'ruf juga menegaskan, keputusan yang menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama merupakan produk tertinggi, lebih dari fatwa. "Hasil tersebut lebih tinggi dari fatwa, sebab melibatkan empat komisi dalam MUI," terangnya.

Lebih lanjut, Maruf menilai, dalam analisa dan kajian MUI, seharusnya Ahok tidak menyentuh ranah agama saat kunjungan ke Kepulauan Seribu. Apalagi sampai mengungkit surat Almaidah ayat 51. Sebab, itu bukan kapasitas Ahok untuk membicarakan hal tersebut, terlebih dia seorang non-muslim.

"Seharusnya, Pak Basuki tidak berbicara terkait Al Maidah 51, karena dia non muslim, kami anggap itu tidak proporsional dan tidak etis," tandasnya.

Baca juga artikel lainnya mengenai kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di sini Gus Joy Saksi Sidang Ahok Pernah Berafiliasi ke AHY

#KH Ma'ruf Amin #Ketua MUI #Sidang Ahok # Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan