Langgar UU Minerba, DPR Bisa Gunakan Haknya


Langgar UU Minerba, DPR Bisa Gunakan Haknya (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Nasional - Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi menegaskan, atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomer 4 tahun 2009 tentang Minerba, DPR bisa gunakan hak politiknya terhadap pemerintah.
"Ini gimana pemerintah melanggar, kan DPR bisa gunakan hak politiknya, interpelasi, hak angket," kata Mulyadi, di DPR, Jakarta, Selasa (27/1).
Namun, ketika didesak apakah bisa mengimpeacment, Mulyadi hanya bisa berharap tidak sampai berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo. Namun, itu tergantung dari Pemerintah sendiri sebagai mitra DPR.
"Kalau secara pribadi dan partai enggak sampai ke sana (impeachment). Tapi kalau yang dibantu (pemerintah) enggak mau, ya enggak bisa juga, kan semua orang punya hak politik," tutur Politisi Demokrat ini.
Kader PDI Perjuangan sendiri di DPR, kata Mulyadi, justru bersikap sangat keras. Hal itu dikarenakan kader PDI Perjuangan lebih mementingkan urusan bangsa ketimbang partai.
"Saya enggak tahu Gerindra, kemarin ternyata PDIP keras, karena PDIP berasumsi bukan partai tapi bangsa," tandasnya. (mad)
Berita Lainnya:
5 Pose Seksi Miss Universe 2015 Paulina Vega
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Jadi Saksi Deklarasi Damai Gaza, DPR: Indonesia Harus Konsisten Dukung Palestina

Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, DPR: Presiden Harus Desak Israel Patuhi Perjanjian

DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional

Prabowo Minta Organisasi TNI yang Usang Diganti, Komisi I DPR RI Setuju

Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan

Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi

Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus

Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina

Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
