Lampu Kendaraan Menyilaukan, Siap-Siap Dibui

Fadhli Fadhli - Selasa, 27 Oktober 2015
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Siap-Siap Dibui

Lampu kendaraan yang menyilaukan. (Foto: TMC Polda Metro)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Otomotif - Peringatan bagi para Pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu kendaraannya dengan warna menyilaukan, siap-siap lah dibui.

Sejatinya lampu utama kendaraan untuk menerangi jalan di daerah yang gelap. Dengan menggantinya dengan warna putih terang, akan memicu kecelakaan. Warnanya yang menyilaukan dapat mengganggu pandangan kendaraan dari arah berlawanan.

Seperti dijelaskan dalam TMC Polda Metro, lampu rem belakang yang tidak berawarna merah dan menyilaukan juga sama berbahayanya dengan lampu utama yang menyilaukan.

Jika melanggar, polisi akan menindak dengan memberikan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Dijelaskan dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)."

Perlu diketahui bahwa pihak produsen kendaraan telah memenuhi standar fungsi lampu utama kendaraan anda, di mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika bening, sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar agar jelas menerangi jalan.

Sedangkan lampu belakang didesain dengan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai tanda bahwa kendaraan anda sedang melakukan pengereman.

 

BACA JUGA:

  1. Tesla Model S P85D Kalah Kencang dengan P90D
  2. Autopilot Tesla Membahayakan Pengemudi
  3. Tanggapan Elon Musk atas Consumer Report
  4. Tesla Bangun Pabrik di Tiongkok
  5. Autopilot Tesla Disetujui di Seluruh Dunia
#Lampu Kendaraan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Bagikan