Kuasa Hukum Ahok Beberkan Skenario di Balik Kasus Penodaan Agama

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 April 2017
Kuasa Hukum Ahok Beberkan Skenario di Balik Kasus Penodaan Agama
Basuki Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini kembali menjalani sidang perkara dugaan penodaan agama. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan pembacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, mengatakan sudah siap mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia berharap Jaksa mempunyai keberanian untuk menuntut bebas karena fakta-faktanya sudah jelas.

"Kuasa hukum siap. Hari ini kami sudah siap. Yang kami harapkan sekarang, Jaksa punya keberanian enggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia nuntut bebas? Setiap tindak pidana kan harus ada unsur melawan hukum," ujar I Wayan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Menurut Wayan, perkara ini tidak akan terjadi jika tidak ada tekanan-tekanan melalui demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menginginkan Ahok dipenjara atas ucapannya di Pulau Seribu beberapa waktu silam.

"Pilkada ini kan sebenarnya karena ketidakjantanan orang-orang mengalahkan Pak Basuki melalui program dan integritas, lalu menggunakan cara-cara berpolitik kasus hukum, melakukan tekanan, jadilah Pak Basuki tersangka," tegasnya.

"Polisi ini kan dipaksa menjadikan dia tersangka dan terdakwa. Oleh karena itu, sebelum ada sprindik, dia jadi tersangka. Ini kan pelanggaran hak asasi. Belum ada kasus seperti ini di indonesia," sambungnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Ahok lainnya, Teguh Samudera menyatakan, berdasarkan pada keterangan ahli pidana, bahasa dan agama, juga keterangan psikologi sosial, menurutnya, tidak ada dalam pidato di Pulau Seribu kesengajaan untuk menodai agama.

"Jika dituntut untuk dakwaan pertama, kami akan memberi tanggapan seoptimal mungkin bahwa apa yang dipidatokan bukan tindak pidana penodaan agama," pungkasnya.

Teguh menerangkan, jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yakni, Pasal 156 KUHP, itu lebih mudah lagi. Menurut dia, tidak pernah Ahok melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.

"Kami akan argumentasi yuridis materil dalam pleidoi yang akan datang. Bahasanya akan sangat awam. Nanti ada teori-teori hukumnya yang akan kami kemukakan," tukasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait sidang Ahok: Sidang Penistaan Agama Akan Hadirkan Kakak Angkat Ahok

#Sidang Ahok #Basuki Tjahaja Purnama # Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan