KPU Tangsel: Surat Suara Rusak akan Dimusnahkan
Ketua KPUD Tangsel M Subhan memperlihatkan surat suara dalam pilkada Tangsel kepada awak media (Foto: MP/Fadhli)
MerahPutih Politik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, M Subhan mengatakan puluhan surat suara yang ditemukan rusak akan dimusnahkan.
Hal ini dinyatakan Subhan saat melakukan penghitungan surat suara rusak di Gedung Serba Guna, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (27/11).
"Nanti setelah pelipatan surat suara dan penyegelan surat suara, yang rusak akan dimusnahkan," ujarnya.
Soal teknis pemusnahan, katanya sebelumnya KPU akan membuat berita acara yang akan di serahkan kepada KPU Provinsi, DPRD dan Panwaslu, kemudian surat suara dimusnahkan. "Kemungkinan dibakar," ujarnya.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekhawitiran saat pencoblosan surat suara.
"Dikhawatirkan surat suara rusak dipakai oleh oknum tidak bertanggungjawab pada saat pencoblosan."
Diungkapkannya, hingga hari kedua pelipatan surat suara, KPU telah menemukan puluhan yang rusak.(fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPU Kota Tangsel Ikuti Proses Gugatan Paslon Ruhama-Shinta ke MK
Pilkada Tangsel 2024: Benyamin-Pilar No 1 dan Ruhamaben-Shinta No 2
Rama-Shinta Luncurkan Warna Pink dan Hashtag Tangsel Banget untuk Pilkada 2024
Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Diberi Tugas Baru oleh Gerindra
Riza Patria Tinggalkan Marshel, Demokrat Balik Kanan Usung Benyamin-Pilar
Tinggalkan Marshel, Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel
Rampung 100 Persen, KPU Tangsel Lanjut Tahapan Pencermatan Hasil Coklit
Kontestasi Pilkada Jadi Momentum Pembuktian Marshel Bisa Dapatkan Dukungan Warga Tangsel
Ada 57 Pemilih yang Usianya di Atas 100 Tahun, KPU Tangsel Beri Perlakuan Khusus
Coklit KPU Tangsel Sudah di Atas 90 Persen