KPUD DKI Jakarta Musnahkan 46.628 Surat Suara Rusak dan Berlebih

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 14 Februari 2017
KPUD DKI Jakarta Musnahkan 46.628 Surat Suara Rusak dan Berlebih
Pemusnahan surat suara berlebih di KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (14/2). (Foto MP/Fadhli)

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memusnahkan puluhan ribu surat suara berlebih jelang pencoblosan surat suara di Kantor KPUD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).

Pemusnahan dilakukan setelah KPUD menyortir jumlah surat suara rusak dan berlebih dari unit kerja KPU Wilayah Jakarta.

"Adapun surat suara berlebih sebanyak 46.628 surat suara, terdiri dari 22.444 surat suara rusak/cacat dan surat suara baik namun tidak dibutuhkan sebanyak 24.184," kata Ketua KPUD Sumarno sebelum pembakaran surat suara di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).

Pemusnahan surat suara berlebih di KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (14/2). (Foto MP/Fadhli)

Sumarno menjelaskan pemusnahan surat suara merupakan prosedur yang ditetapkan untuk menjaga surat suara yang dibutuhkan pada saat pencoblosan besok.

"Setelah menandatangani BAP dan disaksikan Polisi, jajaran penyelenggara Pemilu dan juga wartawan, surat suara dimusnahkan," imbuh Sumarno.

Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta mencatat jumlah total surat suara diterima sebanyak 7.341.257, rusak 22.444. Surat suara baik 7.318.803, kebutuhan 7.294.619. sisa 24.184. (Fdi)

#Surat Suara #Pilkada DKI Jakarta 2017 #KPUD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan