KPK Harap Penerima Uang 'Panas' e-KTP Ikuti Langkah M Jafar Hafsah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah yang mengakui pernah menerima 'uang panas' e-KTP dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan telah mengambalikan uang tersebut ke pihak KPK.
Hal tersebut diakui Jafar saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, untuk dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, pada, Senin (3/3) malam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, bahwa pengakuan Jafar yang mengakui menerima dan telah mengembalikan uang korupsi e-KTP ke KPK sebagai sikap yang kooperatif.
"Sejak awal kita menghargai pihak-pihak, baik saksi-saksi yang mengakui menerima dan kemudian mengembalikan kepada KPK. Itu bagian dari apa yang kita sebut dari sikap kooperatif," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Febri juga mengharapkan, saksi-saksi lain dapat bersikap kooperatif demi kelancaran dan memudahkan proses penyidikan perkara mega korupsi yang telah menyedot perhatian publik ini.
"Kita berharap saksi-saksi yang lain melakukan hal yang sama," pungkas Febri.
Sebelumnya, M Jafar Hafsah, selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat, mengakui pernah menerima uang panas proyek e-KTP dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin sebesar hampir Rp1 miliar.
Jafar pun menyebut bahwa uang korupsi dari Nazaruddin sebesar hampir Rp1 miliar tersebut dinikmati untuk kebutuhan operasionalnya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. (Pon)