KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 April 2017
KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu
Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/17)

Kasus keterangan palsu yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut ranah peradilan umum bukan ranah peradilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan Abduh mengatakan, ranah KPK hanyalah seputar kejahatan tindak pidana korupsi. Dia menilai, KPK keliru telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan palsu.

"Setelah saya pelajarin. Ternyata kasus ini kan katanya kesaksian palsu. Ini seharusnya masuk peradilan umum. KPK ini kan perkaranya buat kasus korupsi." kata Aga Khan ketika dikonfirmasi, Selasa(25/4).

Menurutnya, strategi KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap Elza Syarief dan Farhad Abbas tidak ada hubungannya dengan keterangan palsu dalam persidangan.

Oleh karena itu ia meminta KPK untuk melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Aparat Kepolisian.

"Di satu sisi yang diperiksa saksi Elza Syarif dan Farhat Abbas, Itu keterangan yang mana yang dipakai. Bener enggak. Elza Syarief ngapain perlu ditanya kalau memang itu (keterangan palsu di) persidangan," katanya.

"Berarti kan ini sebenarnya. Kalo memang pondasi KPK tidak sependapat lebih baik dilimpahin ke Mabes Polri atau Kejaksaan ini. Sebab perkara akan terhenti juga," tegasnya.

Aga menganggap permintaan ke KPK untuk menunda pemeriksaan Miryam kemarin juga karena terkait hal tersebut, menurutnya aneh jika keterangan palsu yang diberikan kliennya malah memanggil Elza Syarief dan Farhat Abbas.

"Saya kemarin itu minta tunda itu cuma melihat itu. Kok delik KPK malah meriksanya Elza sama Farhat," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengabulkan permintaan JPU KPK untuk menerapkan kesaksian palsu Miryam sesuai dengan Pasal 174 KUHAP dan langsung menahannya untuk selanjutnya dituntut.

"Kami berharap Miryam dikenakan memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (30/3).

Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar mengatakan permintaan tersebut belum bisa mereka terima. Ia berpendapat masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lainnya, namun Majelis Hakim memberi peluang JPU KPK untuk menggunakan pasal lainnya diluar pasal 174 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus e-KTP: Tak Penuhi Panggilan, KPK Akan Jemput Paksa Miryam

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan