KPK Diminta Segera Eksekusi Putusan Praperadilan BG


ANTARA
MerahPutih Nasional - Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menangani gugatan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya kira enggak ada batas waktu lagi, sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan," kata salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail di PN Jaksel, Senin (16/2).
BACA JUGA: Gugatan Budi Gunawan Diterima, Ratusan Personel Polri Berjoget Ria
Menurut Maqdir, jika KPK tidak mengeksekusi putusan pengadilan, maka lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad yang eksepsinya tak diterima Hakim, merupakan perlawanan terhadap hukum. Sebab, keputusan hakim Sarpin merupakan keputusan final dan mengikat.
"Mereka melawan hukum kalau tidak dieksekusi. Mereka melanggar hasil putusan," katanya.
BACA JUGA: Hakim Sarpin: Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Tidak Sah
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Sarpin memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga Penetapan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum.
"Menyatakan penyidikan penetepan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Sarpin. (hur)