KPK Dijadwalkan Periksa Istri Andi Narogong Terkait Kasus e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 05 April 2017
KPK Dijadwalkan Periksa Istri Andi Narogong Terkait Kasus e-KTP
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (31/3) terhadap saksi Inayah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Inayah yang merupakan istri dari Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa sebagai saksi untuk suaminya tersebut.

"Terhadap saksi Inayah, KPK akan mendalami beberapa hal yang kami dapatkan saat melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali saksi pada Jumat (31/3) lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/4).

Menurut Febri, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan dua mobil.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi hasil penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) ke tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

KPK pada Jumat (31/3) menggeledah satu rumah di Jalan Tebet Timur Raya dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan kepemilikan beberapa aset Andi dan menyita dua unit mobil yaitu Toyota Velfire dan Range Rover.

Selanjutnya pada Senin (3/4) KPK juga menggeledah satu rumah di Jalan Tebet Barat 1 dan menyita dokumen termasuk catatan keuangan yang terkait Andi Narogong. Menurut informasi, rumah itu adalah rumah istri Andi.

KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP Elektronik.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: ANTARA

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan