KPK akan Panggil Kepala Bakamla

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 April 2017
KPK akan Panggil Kepala Bakamla
Peresmian Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Madya TNI Arie Soedewo dalam persidangan sebagai saksi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

"Tentu kami akan lakukan koordinasi dengan pihak POM TNI terkait dengan rencana menghadirkan saksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4).

Terkait dengan fakta persidangan yang menyebutkan indikasi peran Kepala Bakamla, Febri mengatakan KPK percaya komitmen dari Panglima TNI dan tentu juga para pejabat di TNI karena ketika ada pihak-pihak yang berasal dari latar belakang militer, KPK tidak punya kewenangan untuk memprosesnya secara tersendiri.

"Karena itu, koordinasi yang intensif dengan POM TNI jadi sangat penting. Selain itu, terkait dengan kewenangan KPK jika pelaku berasal dari sipil sampai saat ini kami sedang memproses finalisasi pengembangan perkara. kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut bagaimana penanganan perkara itu," katanya.

Menurut Febri, penanganan kasus korupsi Bakamla terutama untuk kewenangan KPK belum berhenti pada sejumlah orang yang sudah diajukan di persidangan, yaitu berjumlah tiga orang dan satu orang yang masih diproses di penyidikan saat ini.

Diketahui dalam sidang kasus Bakamla pada Jumat (7/4), uang Rp24 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan diserahkan kepada politisi PDI-Perjuangan Ali Fahmi untuk melancarkan proyek "satellite monitoring" (satmon) di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) disebut juga mengalir ke DPR.

Dalam perkara tersebut, Fahmi, Adami, dan Hardy didakwa menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura.

Suap juga masih diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta sehingga total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu Euro dan Rp120 juta.

Sumber: ANTARA

#Kasus Korupsi #KPK #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan