Komisi IV DPR: Pemalsu Beras akan Dijerat Pasal Berlapis

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Kamis, 21 Mei 2015
Komisi IV DPR: Pemalsu Beras akan Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi Seorang penjual beras menuangkan butiran beras ke wadahnya. (Foto: Antara)

MerahPutih Nasionlal - Komisi IV DPR akan panggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Pertanian pekan depan terkait dengan beredarnya beras sintesis atau beras palsu.

"Selasa siang kami jadwalkan raker dengan mentan dan mengundang BPOM," ujar anggota Komisi IV E Herman Khaeron kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (21/5).

Menurut pria yang akrab disapa Hero ini, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kebenaran kabar beras plastik tersebut. Kendati demikian, ia meminta masyarakat tetap waspada dan melakukan tindakan preventif terhadap berbagai pangan yang tidak aman. "Dan, tentu saja merugikan kesehatan," sambungnya.

Hero menegaskan, apabila beras tersebut memang ditemukan, maka harus dilakukan tindakan tegas. Bahkan ia menyarankan pelakunya dijerat dengan pasal berlapis.

"Gunakan UU 18 tahun 2012 tentang pangan sebagai dasar penegakan hukum," katanya.

Ditambahkan politikus Demokrat ini, jika beras sintetis berasal dari impor berarti Badan Karantina lalai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga beras sintetis bisa lolos dan beredar di masyarakat. "Tidak ada hubungannya dengan Bulog," tandasnya. (mad)

 

BACA JUGA:

Heboh, Beredar Video Pembuatan Beras Plastik

Beras 'Jadi-jadian' Ternyata Tak Hanya Ada di Indonesia

Bikin Geger, Beredar di Bekasi Beras 'Jadi Jadian'

#Komisi IV DPR #BPOM #Beras Jadi-Jadian #Stok Beras
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Bagikan