Komisi IV DPR: Pemalsu Beras akan Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi Seorang penjual beras menuangkan butiran beras ke wadahnya. (Foto: Antara)
MerahPutih Nasionlal - Komisi IV DPR akan panggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Pertanian pekan depan terkait dengan beredarnya beras sintesis atau beras palsu.
"Selasa siang kami jadwalkan raker dengan mentan dan mengundang BPOM," ujar anggota Komisi IV E Herman Khaeron kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut pria yang akrab disapa Hero ini, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kebenaran kabar beras plastik tersebut. Kendati demikian, ia meminta masyarakat tetap waspada dan melakukan tindakan preventif terhadap berbagai pangan yang tidak aman. "Dan, tentu saja merugikan kesehatan," sambungnya.
Hero menegaskan, apabila beras tersebut memang ditemukan, maka harus dilakukan tindakan tegas. Bahkan ia menyarankan pelakunya dijerat dengan pasal berlapis.
"Gunakan UU 18 tahun 2012 tentang pangan sebagai dasar penegakan hukum," katanya.
Ditambahkan politikus Demokrat ini, jika beras sintetis berasal dari impor berarti Badan Karantina lalai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga beras sintetis bisa lolos dan beredar di masyarakat. "Tidak ada hubungannya dengan Bulog," tandasnya. (mad)
BACA JUGA:
Heboh, Beredar Video Pembuatan Beras Plastik
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Dugaan Kerusakan Alam, DPR Akan Panggil Kemenhut Bahas Banjir dan Longsor di Sumatra Utara
250 Ton Beras Ilegal dari Thailand Masuk Indonesia, Komisi IV DPR Minta Usut Tuntas
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Stok Beras Pemerintah Bisa Rusak, Bulog Harus Percepat Penyaluran 1,5 Juta Ton Beras SPHP
Harga Beras Masih Dijual Melebihi HET di 51 Daerah
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti
Wacana Penggabungan Bulog dan Bapanas, Komisi IV DPR: Jangan Sampai Reformasi Kelembagaan Justru Menambah Beban Baru