KKP Lindungi Dua Saksi Kunci Benjina


Menteri KKP Susi Pudjiastuti memberikan keterangan terkait kasus perbudakan abk asing PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Benjina, Maluku di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (8/4). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Tewasnya Koordinator Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Yoseph Sairlela di Hotel Treva Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4), membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perlindungan lebih kepada dua petugas lainnya, Agniardi Heriadi SH (Didit) dan Since.
"Dua orang itu saya amankan ke sini," katanya di GMB III, Jakarta, Selasa, (22/4).
Dia menjelaskan, dua saksi tersebut masih dalam perjalanan menuju ke Jakarta. Selain untuk pengemanan, keduanya juga akan diperiksa. Dia menambahkan, jika Yoseph dipersepsikan sebagai kunci saksi atas kasus tersebut, maka tidak bedanya dengan kedua saksi lainnya.
"Yang satu sudah datang, kemungkinan sore dia sampe. Yang satu lagi sudah kita beritahu, mungkin masih dalam proses," ungkapnya.
Pemanggilan dua orang saksi tersebut berdasarkan perintah langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Menteri Susi juga berharap tidak ada spekulasi sebelum ada kepastian hasil visum korban saksi kunci kasus dugaan perbudakan di Benjina. (rfd)
Baca Juga:
Menteri Susi: Hasil Visum Yoseph Sairela Dua Minggu Lagi
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan

Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut

Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung

Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal

Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya

KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan

Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan

Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
