KKP Bantah Terjadi Penjualan Pulau kepada Investor Asing


Resort Raja Ampat (Ist)
MerahPutih, Bisnis-Sejumlah pulau di Indonesia diperjualbelikan kepada pihak asing masih terjadi. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuding Menteri Susi telah mengulangi kesalahan yang sama terkait dengan kebijakan menawarkan pengelolaan sejumlah pulau-pulau kepada investor.
Namun, pernyataan tersebut dibantah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sekretariat Jenderal Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja mengatakan tidak ada program KKP di tahun 2015 dan 2016 untuk menjual pulau-pulau kecil ke pihak asing. Menurutnya, penjualan pulau kepada asing merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Menteri BPN yang melarang pihak asing membeli dan memiliki tanah di Indonesia.
"Kembali saya tegaskan pihak asing hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai," katanya berdasarkan keterangan pers yang diterima Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (19/8).
Lebih lanjut Sjarief memaparkan, investasi asing di pulau-pulau kecil harus mengacu pada UU No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, antara lain harus dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas dan berbadan hukum Indonesia, melibatkan peserta Indonesia, menjamin akses publik, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta indonesia, dan memperhatikan aspek ekologi, sosial dan ekonomi dan dalam luasan tertentu. (rfd)
Baca Juga:
KKP Kembangkan Sentra Bisnis Perikanan
Kasal Bagikan Bingkisan Kepada Anak Yatim dan Nelayan di Banten
Buktikan Kebijakannya Benar, Menteri Susi Pamer Foto Tangkapan Nelayan
Bagikan
Berita Terkait
DPR Bongkar Skandal Jual Beli Pulau Ilegal, Asing Cuma Boleh Sewa Bukan Beli

Skandal Penjualan Pulau Indonesia, Aparat Diminta Bertindak Tegas
