Ketua Pansel KPK: Ke Depan KPK Harus Semakin Kuat

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 03 Juni 2015
Ketua Pansel KPK: Ke Depan KPK Harus Semakin Kuat

Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/5). (antara foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan membuka pendaftaran calon pimpinan lembaga antirasuah itu pada pada 5 sampai 24 Juni 2015 mendatang. Sampai saat ini, belum ada orang yang benar-benar menyatakan niatnya untuk memimpin lembaga ini.

Panitia Seleksi Capim KPK pun berharap, masyarakat dapat turut berperan serta dalam proses penyeleksian calon-calon nantinya.‎ Sebab, KPK ke depannya harus semakin kuat dari sebelum-sebelumnya.

"KPK milik kita. Kita semua harus berperan dalam menguatkan KPK," kata Ketua Pansel KPK Destry Damayanti, dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2015).

Destry mengatakan, Pansel Capim KPK juga mengundang seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi pimpinan KPK periode 2015-2020. Di sini, Destry juga meminta, agar masyarakat untuk ikut mengidentifikasi calon-calon mendaftar yang memenuhi syarat.

"(Masyarakat) harus mendukung dan mendokong mereka untuk ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK ini," ujar Destry.

Dijelaskan Destry untuk menjadi calon pimpinan KPK harus memenuhi beberapa kriteria. Persyaratan itu sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Berikut persyaratan calon pimpinan KPK:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kpd Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu Partai Politik;
9. Melepas jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi pimpinan KPK, dan;
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata cara pendaftaran:

1. Surat lamaran di atas materai Rp6.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi Pimpinan KPK, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110, dengan melampirkan:
A. Daftar riwayat hidup;
B. Pas poto berwarna terbaru 3 lembar ukuran (4x6);
C. Fotokopi KTP;
D. Fotokopi NPWP;
E. Fotokopi ijazah S1,S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
F. Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebut instansi-instansi tempat kerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000;
G. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani daei dokter pada Rumah Sakit;
H. Surat catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
I. Surat keterangan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu Partai Politik;
J. Surat keterangan di atas kertas bermaterai Rp6000 dan bertanggal yang menyatakan, bahwa apabila sudah terpilih menjadi anggota pimpinan KPK bersedia:
1. Melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya;
2. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi pimpinan KPK 2015-2020;
3. Melaporkan harta kekayaannya;
K. Makalah tentang Pencegahan dan Pemberantasan korupsi (berisi visi, misi dan gagasan inovatif) maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1 1/2 spasi.
Format untuk dokumen a, f, i, j dapat diunduh diwww.setneg.go.id.

2. Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke sekretariat Panitia Seleksi KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110, atau dikirim melalui pos tercatat alamat ke Panitia Seleksi. Untuk mempercepat proses pengiriman, berkas pendaftaran dapat dikirimkan ke terlebih dahulu melalui email ke alamat:[email protected].

Tahapan Pendaftaran Capim KPK:
5-24 Juni, pendaftaran
27 Juni, pengumuman seleksi syarat administrasi
27 Juni-28 Juli, tanggapan masyarakat
4 Juli, makalah Tentang diri dan kompentensi
11 Juli, pengumuman hasil penilaian makalah
27-28 Juli, assessment
10 Agustus, pengumuman daftar pendek capim KPK
18 Agustus, tes kesehatan
24-27 Agustus, wawancara
31 Agustus, penyampaian laporan Panitia Seleksi Pimpinan KPK kepada Presiden. (mad)

BACA JUGA:

Telusuri Rekam Jejak Capim KPK, ICW: Tidak Masalah Libatkan Polisi 

Pesan Jokowi untuk 9 Srikandi Pansel KPK 

Ekonom Bank Mandiri Pimpin Pansel KPK

 

 

 

#Destry Damayanti #ICW #Pansel KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surpres Destry Damayanti Sudah Masuk, Komisi XI DPR Segera Proses Calon Gubernur BI
Komisi XI DPR segera memproses pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI. Supres tersebut sudah masuk ke DPR.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Surpres Destry Damayanti Sudah Masuk, Komisi XI DPR Segera Proses Calon Gubernur BI
Indonesia
Ekonom Dorong BI Kurangi Ketergantungan SRBI untuk Perkuat Stabilitas Rupiah
Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai tingginya imbal hasil instrumen keuangan belum cukup menopang rupiah. Ia mendorong BI mengubah bauran kebijakan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Ekonom Dorong BI Kurangi Ketergantungan SRBI untuk Perkuat Stabilitas Rupiah
Indonesia
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Pengalaman komprehensif mulai dari akademi, pasar keuangan, perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga bank sentral menjadi modal utama memimpin BI
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Indonesia
Destry Damayanti Masuk Tahap Penentuan Gubernur BI Definitif
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengajuan nama Destry merupakan bagian dari tiga surat Presiden yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada Senin (10/8).
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Destry Damayanti Masuk Tahap Penentuan Gubernur BI Definitif
Indonesia
Prabowo Kirim Surat ke DPR, Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengusulkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI. Surat tersebut sudah dikirim ke DPR.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Kirim Surat ke DPR, Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Syarat Gubernur BI Baru Wajib 'Merah Putih', Plt Destry Damayanti Masuk Kriteria Tidak?
Mensesneg tidak menjelaskan lebih lanjut makna dari kriteria Gubernur BI baru 'Wajib Merah Putih' yang dimaksud secara detail kepada awak media.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Syarat Gubernur BI Baru Wajib 'Merah Putih', Plt Destry Damayanti Masuk Kriteria Tidak?
Indonesia
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Menurut ICW, pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Indonesia
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Pastikan Pasar Tidak Panic Selling Usai Perry Warjiyo Mundur
BI memastikan seluruh program prioritas berjalan normal sesuai arah kebijakan moneter yang telah ditetapkan sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Pastikan Pasar Tidak Panic Selling Usai Perry Warjiyo Mundur
Indonesia
Harta Bersih Plt Gubernur BI Destry Damayanti Rp100 Miliar, Utang Rp3,5 Miliar
Plt Gubernur BI Destry Damayanti laporkan harta Rp100,2 miliar dan utang Rp3,5 miliar dalam LHKPN terbaru. Rincian aset tanah, kendaraan, surat berharga, hingga kas.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Harta Bersih Plt Gubernur BI Destry Damayanti Rp100 Miliar, Utang Rp3,5 Miliar
Bagikan