Ketua Pansel KPK: Ke Depan KPK Harus Semakin Kuat


Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/5). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan membuka pendaftaran calon pimpinan lembaga antirasuah itu pada pada 5 sampai 24 Juni 2015 mendatang. Sampai saat ini, belum ada orang yang benar-benar menyatakan niatnya untuk memimpin lembaga ini.
Panitia Seleksi Capim KPK pun berharap, masyarakat dapat turut berperan serta dalam proses penyeleksian calon-calon nantinya. Sebab, KPK ke depannya harus semakin kuat dari sebelum-sebelumnya.
"KPK milik kita. Kita semua harus berperan dalam menguatkan KPK," kata Ketua Pansel KPK Destry Damayanti, dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2015).
Destry mengatakan, Pansel Capim KPK juga mengundang seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi pimpinan KPK periode 2015-2020. Di sini, Destry juga meminta, agar masyarakat untuk ikut mengidentifikasi calon-calon mendaftar yang memenuhi syarat.
"(Masyarakat) harus mendukung dan mendokong mereka untuk ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK ini," ujar Destry.
Dijelaskan Destry untuk menjadi calon pimpinan KPK harus memenuhi beberapa kriteria. Persyaratan itu sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Berikut persyaratan calon pimpinan KPK:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kpd Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu Partai Politik;
9. Melepas jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi pimpinan KPK, dan;
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pendaftaran:
1. Surat lamaran di atas materai Rp6.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi Pimpinan KPK, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110, dengan melampirkan:
A. Daftar riwayat hidup;
B. Pas poto berwarna terbaru 3 lembar ukuran (4x6);
C. Fotokopi KTP;
D. Fotokopi NPWP;
E. Fotokopi ijazah S1,S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
F. Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebut instansi-instansi tempat kerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000;
G. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani daei dokter pada Rumah Sakit;
H. Surat catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
I. Surat keterangan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu Partai Politik;
J. Surat keterangan di atas kertas bermaterai Rp6000 dan bertanggal yang menyatakan, bahwa apabila sudah terpilih menjadi anggota pimpinan KPK bersedia:
1. Melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya;
2. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi pimpinan KPK 2015-2020;
3. Melaporkan harta kekayaannya;
K. Makalah tentang Pencegahan dan Pemberantasan korupsi (berisi visi, misi dan gagasan inovatif) maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1 1/2 spasi.
Format untuk dokumen a, f, i, j dapat diunduh diwww.setneg.go.id.
2. Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke sekretariat Panitia Seleksi KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110, atau dikirim melalui pos tercatat alamat ke Panitia Seleksi. Untuk mempercepat proses pengiriman, berkas pendaftaran dapat dikirimkan ke terlebih dahulu melalui email ke alamat:[email protected].
Tahapan Pendaftaran Capim KPK:
5-24 Juni, pendaftaran
27 Juni, pengumuman seleksi syarat administrasi
27 Juni-28 Juli, tanggapan masyarakat
4 Juli, makalah Tentang diri dan kompentensi
11 Juli, pengumuman hasil penilaian makalah
27-28 Juli, assessment
10 Agustus, pengumuman daftar pendek capim KPK
18 Agustus, tes kesehatan
24-27 Agustus, wawancara
31 Agustus, penyampaian laporan Panitia Seleksi Pimpinan KPK kepada Presiden. (mad)
BACA JUGA:
Telusuri Rekam Jejak Capim KPK, ICW: Tidak Masalah Libatkan Polisi
Pesan Jokowi untuk 9 Srikandi Pansel KPK
Ekonom Bank Mandiri Pimpin Pansel KPK
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum

Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing

Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset

ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
