Ketua MPR Tolak Hak Angket KPK
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menolak usulan pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diputuskan secara sepihak oleh DPR.
"Saya menolak dengan keras pengajuan hak angket itu, yang diputuskan secara sepihak oleh DPR," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan usai memberikan sosialisasi Bela Negara di Subang, Jawa Barat, Sabtu (29/4).
Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan usulan pengajuan hak angket kepada KPK.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa keputusan pengajuan hak angket itu diambil secara sepihak karena tidak dilakukan penyampaian pendapat fraksi.
"Lucunya parpol-parpol yang mendukung ini kan tahu muara dari hak angket itu menyatakan pendapat kepada presiden atau pemerintah. Lah ini KPK bukan pemerintah," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.
Apalagi, tambah Zulkifli, saat ini KPK sedang melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar karena itu pasti akan menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Karena itu, Zulkifli meminta KPK jalan terus melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar seperti kasus e-KTP.
Sumber: ANTARA