Kesal Disebut Kingkong, SS Habisi Teman Kencan di Hotel Elysta

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 Juli 2016
Kesal Disebut Kingkong, SS Habisi Teman Kencan di Hotel Elysta

Ilustrasi Pembunuhan Senjata Tajam (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Pembunuhan wanita tanpa busana di Hotel Elysta, Koja, Cilincing, Jakarta Utara akhirnya terungkap. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menghina. 

Jajaran petugas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di daerah Purwakarta, Jawa Barat tadi pagi. Tersangka SS, 28, kabur ke Purwakarta usai menghabisi teman kencannya, yang biasa dipanggil Alika, 25, di Hotel Elysta pada Selasa (12/7) lalu sekira pukul 18:30 WIB.

Menurut Kepala Sub Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan pelaku ditangkap jajaran petugas Polda Metro Jaya di Purwakarta saat akan melarikan diri.

"Pelaku SS kami tangkap pukul 05.15 WIB, tadi pagi Rabu, 13 Juli 2016," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (13/7).  

Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, dirinya sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban. Setiap kali berhubungan badan korban mendapat bayaran Rp250.000. Pada kesempatan kencan yang ketiga kalinya Selasa lalu, kedua insan lain jenis yang tengah dimabuk birahi ini memesan kamar 11 C di lantai 3 Hotel Elysta pada Selasa sore pukul 16:30 WIB. 

Saat berduaan, korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku, seperti bau badan dan mirip king kong karena badannya dipenuhi bulu. Merasa tersinggung, pelaku mengambil pisau dan menghujamkan ke tubuh korban bagian kiri lalu leher berkali-kali. Korban pun tewas bermandikan darah.

"Lantaran kesal, pelaku mengambil pisau dan menusuk tubuh korban hingga korban tewas," jelas Hendy mengenai motif pelaku menghabisi korban.  

Selanjutnya, pelaku panik dan kabur tanpa mengenakan baju, hanya celana panjang hitam. Dia kabur naik motor Honda Scoopy milik korban dengan terburu-buru.

Melihat hal itu Suryani, petugas resepsionis ditemani Warsidi, Kepala Operasional Hotel Eliysta memeriksa kamar 11 C. Saat itulah, korban bernama Alika ditemukan tanpa busana dan tergeletak di lantai bersimbah darah dengan isi perut terburai. Pihak hotel kemudian langsung menghubungi polisi.  

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa satu buah ponsel Samsung milik korban, satu ponsel Black Berry milik korban, satu ponsel Evercross, satu motor Honda Scoopy berikut STNK milik korban, dan satu buah dompet warna hitam. Pelaku disangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 

BACA JUGA:

  1. Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Hotel Elysta Ditangkap di Purwakarta
  2. Sidang Kasus Pembunuhan EF, Terdakwa Digebuki Massa
  3. Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Bantah Ikut Serta Membunuh Korban dengan Cangkul
  4. Pembunuh Mayat Wanita dalam Box di Tol PIK Berhasil Ditangkap
  5. Sadis, Warga Temukan Mayat Bayi Terbungkus Tumpukan Sampah

  

  

#Polda Metro Jaya #Hotel Elysta #Pembunuhan Sadis
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan