Kenakan Rok Mini di Bulan Ramadan, Dua Wanita Maroko Diadili

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Selasa, 14 Juli 2015
Kenakan Rok Mini di Bulan Ramadan, Dua Wanita Maroko Diadili
(Istimewa)

MerahPutih Internasional – Pada 16 Juni lalu, dua orang wanita Maroko berusia 23 dan 29 tahun diadili dan diejek oleh para pedagang pasar di Inezgane, dekat Agadir. Menurut pengacaran mereka, kedua wanita itu dianggak telah bersikap tidak sopan karena mengenakan rok yang terlalu pendek.

Namun, berita tersebut dengan cepat telah beredar bagai bola panas di internet sehingga menimbulkan banyak kecaman dari netizen. Ada juga beberapa netizen yang yang menyatakan penangkapan tersebut sebagai sebuah serangan terhadap kebebasan pribadi seseorang.

Hal tersebut juga ternyata mendapat banyak simpati dari ratusan pengacara Maroko yang mendaftarkan diri untuk membela dua perempuan yang diadili karena menggunakan rok pendek pada bulan Ramadan. Seperti yang dilansir BBC.

Kedua wanita itu, diadili dengan dakwaan pidana tampil tidak sopan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Pasal 483 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Maroko menyebutkan setiap orang yang bersalah dalam tindakan cabul di depan umum dan tidak senonoh bisa dijatuhi hukuman penjara sampai dua tahun.

Baca Juga:

Pria Ini Nekat Operasi Plastik Agar Mirip Kim Jong-Un

Mantan Bintang Film Dewasa Jadi Polwan di Amerika Serikat

Tren Rok Mini Bercahaya di Jepang

Gunakan Rok Mini, Taylor Swift Tetap Jaga Kesopanannya

#Kontroversi Wanita Arab
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal
Bagikan