Kemendag Tidak Punya Regulasi, Penyebab Harga Bahan Pokok Naik

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 29 Mei 2015
Kemendag Tidak Punya Regulasi, Penyebab Harga Bahan Pokok Naik

Foto Ilustrasi sejumlah pedagang dan pembeli melakukan transaksi di pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/3). (Foto Antara/Yusuf Nugroho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Bisnis-Komisi VI DPR menyayangkan, Kementerian Perdagangan belum memiliki perangkat regulasi teknis yang mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. Pemerintah didesak segera mengeluarkan Perpres tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. Perpres tersebut akan mengatur kewenangan Menteri Perdagangan secara lebih jelas dan tegas.

“Pantas saja, Kementerian Perdagangan kelihatan bingung dan tidak mempunyai arah sama sekali dalam ihwal pengelolaan dan pengendalian barang kebutuhan pokok yang makin hari makin melonjak,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan di Jakarta, Jumat (29/5) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sudah disahkan 2014 sepertinya “tidak mempunyai kaki”. Padahal, peraturan turunan seperti Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok diperlukan Kementerian Perdagangan sebagai panduan teknis untuk mengendalikan dan mengelola barang kebutuhan pokok.

Akibatnya, harga barang kebutuhan pokok periode Mei 2015 mulai menunjukkan tren naik. Di pasar-pasar tradisional, harga beras (medium) naik pada kisaran Rp10.800 per kg, minyak goreng pada kisaran Rp.11.300 per kg, bawang putih pada kisaran Rp23.000 per kg, gula pasir pada kisaran Rp12.700 per kg, dan daging pada kisaran Rp108.000 per kg.

Kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok tersebut, akan sangat memberatkan masyarakat. Alokasi pengeluaran rumah tangga jadi lebih tinggi akibat kenaikan harga BBM, LPG dan TDL. Alokasi pengeluaran itu bahkan bisa mencapai 40 persen.

Politisi Gerindra ini mendesak Kementerian Perdagangan untuk mengantisipasinya sejak dini. Jika tidak, kenaikan harga barang tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi. Saat ini, berdasarkan laporan dari Bank Indonesia (BI), laju inflasi pada April 2015 sudah mencapai 6,79 persen. Laju inflasi tersebut adalah yang tertinggi jika dibandingkan degan Negara-negara di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Filipina dan Thailand.

Sementara, Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga pangan jelang masuknya bulan Ramadan dan Lebaran masih belum ada kejelasannya. Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, belum berkomentar lebih jauh terkait regulasi pengendalian harga pangan tersebut.

Rahmat meminta masyarakat bersabar. "Ya kita tunggu saja," katanya singkat, di Hotel Borobudur, Jakarta. 

#Komisi VI DPR #Rachmat Gobel #Pengendalian Harga Pangan #Kenaikan Harga-Harga #Kementerian Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak KAI Tindak Tegas Oknum Petugas yang Diduga Bocorkan Data Penumpang
Anggota DPR RI Imas Aan Ubudiyah mendesak PT KAI menindak tegas oknum KAI Services yang diduga menyalahgunakan data pribadi penumpang. DPR akan panggil manajemen KAI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
DPR Desak KAI Tindak Tegas Oknum Petugas yang Diduga Bocorkan Data Penumpang
Indonesia
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia mendorong perluasan kerja sama ekonomi dengan Pakistan melalui CEPA. Negosiasi diusulkan berlanjut pada awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia
DPR Soroti Proyek Kampung Haji Indonesia, Transparansi Danantara Jadi Kunci
Anggota Komisi VI DPR RI mengapresiasi akuisisi lahan Kampung Haji Indonesia di Mekkah oleh Danantara, tegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Soroti Proyek Kampung Haji Indonesia, Transparansi Danantara Jadi Kunci
Indonesia
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Anggota Komisi VI DPR mengapresiasi terbitnya Permendag 43/2025 tentang Minyakita. Dorong peran Bulog dan ID Food serta pengawasan ketat agar harga sesuai HET.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Indonesia
Harga Bapok Terbaru 7 Desember 2025: Cabai Rawit Melambung Sendiri, Mayoritas Pangan Malah Kompak Turun Drastis
Penurunan harga juga terjadi pada kelompok daging dan telur
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Harga Bapok Terbaru 7 Desember 2025: Cabai Rawit Melambung Sendiri, Mayoritas Pangan Malah Kompak Turun Drastis
Berita Foto
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin saat beraudiensi dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Indonesia
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Komisi VI DPR RI dukung pemerintah hentikan thrifting dan menggantinya dengan produk lokal demi perkuat industri nasional dan buka peluang ekspor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Indonesia
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Kerja sama tersebut dijalin antara PT Haloni Jane dari Indonesia dan Excelmed Distribuidora De Materaiais Medicos E Odontologicos LTDA dari Brasil.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Indonesia
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Menjadi bukti bahwa negara hadir membela kepentingan perdagangan dan industri nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Bagikan