Kemenag: Nikah Sirri itu Enak dan Mudahnya di Depan

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Kamis, 25 Desember 2014
Kemenag: Nikah Sirri itu Enak dan Mudahnya di Depan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam menghimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah sirri. Selain menyulitkan bagi kedua pasangan dalam berumah tangga, ke depan juga dapat menimbulkan permasalahan berikutnya.

“Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan,” kata Dirjen Bimas Islam Machasin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12), menanggapi adanya kecenderungan banyak pihak mengambil jalan pintas untuk menikah.

Kementerian Agama kini membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). “Tidak dipungut biaya jika nikah di balai nikah yang tersedia di KUA,” katanya.

Melaksanakan nikah memang harus melengkapi dokumen, seperti ada surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga sampai kelurahan-kecamatan. Namun hal itu jangan dijadikan sebagai hambatan, karena memang demikian prosedurnya.

“Nikah di KUA gratis dan jika diselenggarakan di hari libur atau di kediaman-tempat lainnya dikenai biaya Rp 600 ribu,” katanya sambil mengingatkan bahwa kemudahan pelayanan untuk menikah semakin baik.

Pembayaran Rp 600 ribu harus melalui bank. Bukan kepada KUA atau penghulu, kata Machasin yang didampingi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali dan Kepala Bidang Kepenghuluan Bimas Islam, Anwar.

Nikah sirri, katanya, secara syariat memang dapat dibenarkan. Tetapi, yakinlah bahwa cara nikah demikian bakal membawa kesulitan ke depan. Pasalnya, selain wanita yang menjadi korban juga anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut akan menemui kesulitan lantaran tidak dicatatkan dalam kependudukan.

Terkait adanya pelayanan nikah bagi warga Indonesia di luar negeri, khususnya yang berstatus sebagai tenaga kerja, Dirjen Bimas Islam itu mengakui, sudah ada keinginan menempatkan atase agama di tiap kantor Konsulat Jenderal (Konjen) RI. Namun, lagi-lagi kesulitannya masih ada, yaitu: ongkos menempatkan atase agama lebih besar biayanya daripada pekerjaannya. Pekerjaan atase agama yang hanya mengurusi nikah saja akan memakan biaya besar. Kendati demikian, agar pelayanan publik dalam hal nikah tetap terlayani, pihak Kemanag sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menempatkan petugas pencatat nikah ditiap Konjen.

Penempatan itu tak hanya untuk melayani umat Muslim saja, tetapi jugabagi agama lainnya. Tetapi, lanjut dia, kesulitan masih terus dijumpai terkait masih banyaknya WNIdi luar negeri yang tak memiliki dokumen kemudian nikah dengan warga lainnya. Misalnya, ada TKI kawin dengan tenaga kerja warga negara asing lainnya di Saudi. Bisa jadi TKI kawin dengan warga India di Jeddah, misalnya.

“Untuk mengurusi hal seperti itu, sangat sulit. Keduanya tak punya dokumen sebagai tenaga kerja asing. Keduanya merupakan pendatang ilegal di Saudi,” katanya. (MP/AKU)

#Nikah Siri #Kemenag
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Potongan pernyataannya yang viral terkait zakat 2,5 persen bukan berarti dirinya menganggap zakat tidak wajib.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Indonesia
Kemenag Gelar Sidang Penetapan Hari Raya Lebaran 2026 di Kantor, bukan di Hotel Berbintang
Sidang isbat akan melibatkan pakar astronomi dari BMKG, BRIN, planetarium, observatorium, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Penetapan Hari Raya Lebaran 2026 di Kantor, bukan di Hotel Berbintang
Bagikan