Kemenag: Nikah Sirri itu Enak dan Mudahnya di Depan


MerahPutih Nasional - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam menghimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah sirri. Selain menyulitkan bagi kedua pasangan dalam berumah tangga, ke depan juga dapat menimbulkan permasalahan berikutnya.
“Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan,” kata Dirjen Bimas Islam Machasin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12), menanggapi adanya kecenderungan banyak pihak mengambil jalan pintas untuk menikah.
Kementerian Agama kini membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). “Tidak dipungut biaya jika nikah di balai nikah yang tersedia di KUA,” katanya.
Melaksanakan nikah memang harus melengkapi dokumen, seperti ada surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga sampai kelurahan-kecamatan. Namun hal itu jangan dijadikan sebagai hambatan, karena memang demikian prosedurnya.
“Nikah di KUA gratis dan jika diselenggarakan di hari libur atau di kediaman-tempat lainnya dikenai biaya Rp 600 ribu,” katanya sambil mengingatkan bahwa kemudahan pelayanan untuk menikah semakin baik.
Pembayaran Rp 600 ribu harus melalui bank. Bukan kepada KUA atau penghulu, kata Machasin yang didampingi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali dan Kepala Bidang Kepenghuluan Bimas Islam, Anwar.
Nikah sirri, katanya, secara syariat memang dapat dibenarkan. Tetapi, yakinlah bahwa cara nikah demikian bakal membawa kesulitan ke depan. Pasalnya, selain wanita yang menjadi korban juga anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut akan menemui kesulitan lantaran tidak dicatatkan dalam kependudukan.
Terkait adanya pelayanan nikah bagi warga Indonesia di luar negeri, khususnya yang berstatus sebagai tenaga kerja, Dirjen Bimas Islam itu mengakui, sudah ada keinginan menempatkan atase agama di tiap kantor Konsulat Jenderal (Konjen) RI. Namun, lagi-lagi kesulitannya masih ada, yaitu: ongkos menempatkan atase agama lebih besar biayanya daripada pekerjaannya. Pekerjaan atase agama yang hanya mengurusi nikah saja akan memakan biaya besar. Kendati demikian, agar pelayanan publik dalam hal nikah tetap terlayani, pihak Kemanag sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menempatkan petugas pencatat nikah ditiap Konjen.
Penempatan itu tak hanya untuk melayani umat Muslim saja, tetapi jugabagi agama lainnya. Tetapi, lanjut dia, kesulitan masih terus dijumpai terkait masih banyaknya WNIdi luar negeri yang tak memiliki dokumen kemudian nikah dengan warga lainnya. Misalnya, ada TKI kawin dengan tenaga kerja warga negara asing lainnya di Saudi. Bisa jadi TKI kawin dengan warga India di Jeddah, misalnya.
“Untuk mengurusi hal seperti itu, sangat sulit. Keduanya tak punya dokumen sebagai tenaga kerja asing. Keduanya merupakan pendatang ilegal di Saudi,” katanya. (MP/AKU)
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman
