Kemenag: Nikah Sirri itu Enak dan Mudahnya di Depan

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Kamis, 25 Desember 2014
Kemenag: Nikah Sirri itu Enak dan Mudahnya di Depan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam menghimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah sirri. Selain menyulitkan bagi kedua pasangan dalam berumah tangga, ke depan juga dapat menimbulkan permasalahan berikutnya.

“Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan,” kata Dirjen Bimas Islam Machasin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12), menanggapi adanya kecenderungan banyak pihak mengambil jalan pintas untuk menikah.

Kementerian Agama kini membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). “Tidak dipungut biaya jika nikah di balai nikah yang tersedia di KUA,” katanya.

Melaksanakan nikah memang harus melengkapi dokumen, seperti ada surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga sampai kelurahan-kecamatan. Namun hal itu jangan dijadikan sebagai hambatan, karena memang demikian prosedurnya.

“Nikah di KUA gratis dan jika diselenggarakan di hari libur atau di kediaman-tempat lainnya dikenai biaya Rp 600 ribu,” katanya sambil mengingatkan bahwa kemudahan pelayanan untuk menikah semakin baik.

Pembayaran Rp 600 ribu harus melalui bank. Bukan kepada KUA atau penghulu, kata Machasin yang didampingi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali dan Kepala Bidang Kepenghuluan Bimas Islam, Anwar.

Nikah sirri, katanya, secara syariat memang dapat dibenarkan. Tetapi, yakinlah bahwa cara nikah demikian bakal membawa kesulitan ke depan. Pasalnya, selain wanita yang menjadi korban juga anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut akan menemui kesulitan lantaran tidak dicatatkan dalam kependudukan.

Terkait adanya pelayanan nikah bagi warga Indonesia di luar negeri, khususnya yang berstatus sebagai tenaga kerja, Dirjen Bimas Islam itu mengakui, sudah ada keinginan menempatkan atase agama di tiap kantor Konsulat Jenderal (Konjen) RI. Namun, lagi-lagi kesulitannya masih ada, yaitu: ongkos menempatkan atase agama lebih besar biayanya daripada pekerjaannya. Pekerjaan atase agama yang hanya mengurusi nikah saja akan memakan biaya besar. Kendati demikian, agar pelayanan publik dalam hal nikah tetap terlayani, pihak Kemanag sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menempatkan petugas pencatat nikah ditiap Konjen.

Penempatan itu tak hanya untuk melayani umat Muslim saja, tetapi jugabagi agama lainnya. Tetapi, lanjut dia, kesulitan masih terus dijumpai terkait masih banyaknya WNIdi luar negeri yang tak memiliki dokumen kemudian nikah dengan warga lainnya. Misalnya, ada TKI kawin dengan tenaga kerja warga negara asing lainnya di Saudi. Bisa jadi TKI kawin dengan warga India di Jeddah, misalnya.

“Untuk mengurusi hal seperti itu, sangat sulit. Keduanya tak punya dokumen sebagai tenaga kerja asing. Keduanya merupakan pendatang ilegal di Saudi,” katanya. (MP/AKU)

#Nikah Siri #Kemenag
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Kemenag juga memperluas akses pendidikan tinggi dengan memberikan 156.581 beasiswa KIP Kuliah, 6.453 Beasiswa Indonesia Bangkit, serta 2.270 Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Indonesia
Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri
Kemenag memiliki kepentingan untuk bekerja sama dengan pesantren
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri
Indonesia
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Ada 34,6 juta pasangan yang menikah tapi tidak tercatat secara resmi, alias nikah siri.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Indonesia
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
Anggota Komisi VIII DPR sebut insiden itu tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut wibawa lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan revisi Undang-Undang Haji yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Indonesia
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Masjid bukan sekadar bangunan ibadah, melainkan juga ruang pembelajaran nilai-nilai kebersamaan, kasih sayang, dan keterbukaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Indonesia
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Aliran dana kepada pejabat di Kemenag dari para agen travel dalam jual beli kuota haji yang bertujuan untuk memangkas anteran panjang ibadah haji di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan
Saat ini, Undang-Undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan
Indonesia
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan