Keluarga Terduga Pelaku Ledakan di Mal Alam Sutera Diamankan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 29 Oktober 2015
Keluarga Terduga Pelaku Ledakan di Mal Alam Sutera Diamankan

Ilustrasi polisi. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/kye/15

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Polisi dari Polda Metro Jaya dan Densus 88 mengamankan keluarga dari terduga pelaku ledakan di Mal Alam Sutera, Rabu (28/10) siang WIB. Mereka diamankan untuk diminta keterangannya.

Sebelum mengamankan keluarganya, polisi lebih dulu menggeledah kediaman terduga pelaku di Perumahan Banten Indah Permai, Kota Serang, Banten.

Di dalam kamar tidur terduga pelaku, polisi mengamankan yang diduga digunakan untuk merakit bom. Diduga pelaku merakit bom tersebut di dalam kamarnya itu.

"Ya, betul mereka istri, adik istri dan anak dari terduga pelaku ledakan di Mal Alam Sutera. Mereka semua akan dimintai keterangan mengenai proses perakitan bom. Kemungkinan mereka mengetahui proses perakitannya," ujar AKBP Sutarmo, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/10) malam WIB.

"Kemungkinan perakitan dilakukan di dalam kamar, maka barang yang diduga menjadi alat perakitan bom juga diamankan. Mengenai detailnya, besok akan segera dirilis oleh Polda Metro Jaya karena masih harus diidentifikasi secara seksama," sambungnya menandaskan.

Baca juga:

  1. Sudah Dua Kali Ledakan Terjadi di Mal Alam Sutera
  2. Polisi Bantah Dua Orang Tewas dalam Ledakan di Mall Alam Sutera
  3. Ledakan Mal Alam Sutera, Kapolda Pimpin Langsung Olah TKP
  4. Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Ledakan di Mal Alam Sutera
  5. Ledakan Diduga Bom Terjadi di Mal Alam Sutera
#Provinsi Banten #Alam Sutera Tangerang #Polda Metro Jaya #Ledakan Mal Alam Sutera
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan